Topikseru.com,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pada Selasa (14/7/2026), penyidik menggeledah rumah anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Bobby yang berada di wilayah Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Barang Bukti Elektronik Akan Didalami
Menurut Budi, fokus penyidik dalam penggeledahan kali ini adalah mengumpulkan informasi tambahan melalui perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjalani proses ekstraksi digital atau digital forensic guna memperoleh data yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," katanya.
KPK menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan secara rinci jenis perangkat elektronik yang disita maupun hasil awal dari pemeriksaan digital tersebut.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, yang merupakan keponakan Edison.
OTT Berlanjut, Libatkan Aparatur BPK
Pengembangan perkara tidak berhenti sampai di situ. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan lanjutan yang menyasar lima aparatur sipil negara di lingkungan BPK RI.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi menunjukkan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran informasi, komunikasi, maupun bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pengondisian hasil audit.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan status hukum Bobby dalam perkara tersebut. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan melengkapi alat bukti, sehingga tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait