Topikseru.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.
Menurut Febri, keputusan mengenai lokasi penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Pihaknya tidak mengetahui secara rinci alasan dipilihnya Rutan KPK sebagai tempat penitipan tahanan.
"Di proses penahanan itu tercantum bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Febri.
Kuasa Hukum Sebut Febrie Kooperatif
Selama menjalani pemeriksaan, Febri mengatakan kliennya memilih bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang diminta penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan secara rinci dan menegaskan substansi penyidikan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung untuk menyampaikannya kepada publik.
"Semua pertanyaan yang diajukan penyidik sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Untuk materi pemeriksaan tentu lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan," katanya.
Febri juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara objektif agar seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada Tiga Surat Perintah Penyidikan
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Satu sprindik berasal dari Kepolisian Republik Indonesia yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, sementara dua sprindik lainnya diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka pengembangan penyidikan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi masing-masing perkara yang sedang diproses.
KPK Terima Permintaan Penitipan Tahanan
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa penempatan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan permohonan penitipan tahanan diterima sejak Jumat pagi sebelum proses penahanan dilakukan.
"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di Kompleks KPK, Jakarta.
Penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.
Penyidik memiliki waktu 20 hari masa penahanan pertama untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Berita Terkait