Sabtu, 26 September 2026

Kejagung Periksa 9 Saksi dan Geledah Rumah di Bandung, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Meluas

Muchlis - Kamis, 06 Agustus 2026 21:13 WIB
Kejagung Periksa 9 Saksi dan Geledah Rumah di Bandung, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Meluas
TPPU Febrie Adriansyah
Topikseru.com, Jakarta - Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) kini memperluas pengumpulan alat bukti dengan memeriksa sembilan saksi serta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta. "Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis.

Lima Saksi Diperiksa di Jakarta, Empat di Bandung

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak empat saksi dimintai keterangan di Kota Bandung, sementara lima saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Salah satu di antaranya diketahui merupakan kuasa hukum tersangka Don Ritto. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan aliran dana, transaksi keuangan, maupun keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang sedang disidik.

Rumah Diduga Milik Nurman Herin Digeledah

Selain memeriksa saksi, Tim 9 juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Bandung yang diduga milik tersangka Nurman Herin. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. "Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," kata Anang. Dokumen yang diamankan selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Fokus Telusuri Aset Hasil Dugaan Kejahatan

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut Anang, pemeriksaan saksi dan penggeledahan bertujuan memperoleh alat bukti tambahan, memperjelas rangkaian peristiwa pidana, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan jaringan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Berawal dari Pelimpahan Perkara Polri

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerima pengalihan tiga perkara dari Polri yang kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan sprindik baru. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Seluruh penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji