Topikseru.com,
Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026).
Febrie diberangkatkan dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Gedung Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat.
Pantauan di kompleks Rutan KPK menunjukkan Febrie keluar sekitar pukul 13.05 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda (pink), memakai baju batik, kedua tangannya diborgol, serta membawa sebuah map berwarna biru.
Meski berstatus tersangka, Febrie tampak tersenyum saat berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung yang kemudian membawanya ke lokasi pemeriksaan.
Tim 9 Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Perdana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Febrie sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan TPPU.
"Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan yang saat ini terus dikembangkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
KPK Fasilitasi Permintaan Pemeriksaan
Sebelum pemeriksaan berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Febrie.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permintaan tersebut dipenuhi sesuai mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.
"KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung siang ini," ujar Budi.
Febrie sendiri selama ini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka di Dua Perkara Berbeda
Kasus hukum yang menjerat Febrie ditangani oleh dua institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan TPPU tersebut terus berkembang dengan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat ini diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam menguji keterangan tersangka terhadap sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Berita Terkait