Topikseru.com,
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi penjualan produk pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kepada perusahaan afiliasinya.
Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada periode berbeda. Penyidik menduga BP dan SR menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemeriksaan pajak sehingga berdampak terhadap penerimaan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara.
"Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka," ujar Saiful di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Diduga Bantu Manipulasi Transaksi Ekspor Pulp
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas ekspor produk pulp PT TPL kepada entitas yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan tersebut.
Menurut Kejagung, sejak 2008 PT TPL diduga melaporkan nilai serta jenis produk ekspor yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah kondisi sebenarnya.
Pada dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, penyidik menyebut karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk tersebut lebih sesuai dengan kategori dissolving pulp.
Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan kode HS atau Harmonized System, yakni sistem klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.
"Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya," kata Saiful.
Transaksi dengan Perusahaan Afiliasi Jadi Sorotan
Selain aktivitas ekspor, penyidik juga menemukan dugaan pelaporan transaksi penjualan pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR).
Dalam periode 2018 hingga 2025, PT TPL disebut melaporkan produk tersebut sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Kejagung menduga rangkaian transaksi dan pelaporan tersebut berpengaruh terhadap nilai kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan kepada negara.
Akibatnya, penerimaan negara diduga menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
Dua Supervisor Pajak Diduga Tak Jalankan Pengawasan
Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR.
BP tercatat menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, sedangkan SR menjalankan fungsi supervisor pemeriksaan pada 2024.
Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
BP dan SR juga diduga tidak melakukan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan program audit yang telah ditetapkan.
Kejagung menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak PT TPL.
Sebagai imbalannya, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 2 Triliun
Kejagung menyebut perbuatan yang diduga dilakukan pihak PT TPL bersama kedua tersangka berdampak terhadap penerimaan negara.
"Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Saiful.
Nilai kerugian negara saat ini masih dihitung oleh auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah proses audit selesai.
BP dan SR Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih berlanjut. Kejagung akan mendalami dugaan aliran uang, mekanisme pemeriksaan pajak, transaksi dengan perusahaan afiliasi, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Berita Terkait