Jumat, 25 September 2026

Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini, Status Tersangka Korupsi MBG Jadi Sorotan

Muchlis - Senin, 24 Agustus 2026 14:53 WIB
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini, Status Tersangka Korupsi MBG Jadi Sorotan
praperadilan Lodewyk Pusung
Topikseru.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (24/8/2026). Sidang ini menjadi penentu atas gugatan Lodewyk yang meminta status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan tidak sah. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang berlangsung di ruang Kusuma Admadja III dan dipimpin hakim tunggal Firman Akbar. Gugatan tersebut diarahkan terhadap Kejaksaan Agung selaku pihak termohon.

Lodewyk Minta Status Tersangka Dicabut

Melalui gugatan praperadilan, Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik dalam perkara korupsi program MBG. Kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, sebelumnya menyatakan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa program MBG maupun penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Atas dasar itu, tim hukum Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. "Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ujar OC Kaligis dalam persidangan pada Kamis (13/8). Menurut pihak Lodewyk, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup serta dasar hukum yang sah untuk menetapkan mantan pejabat BGN tersebut sebagai tersangka.

Tak Hanya Status Tersangka yang Dipersoalkan

Praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak hanya menyasar penetapan tersangka. Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga penyitaan aset. Langkah-langkah tersebut dinilai dilakukan secara tidak sesuai dengan prosedur hukum. Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai oleh hakim dalam putusan praperadilan.

Pernah Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Ini bukan kali pertama Lodewyk menempuh jalur praperadilan. Sebelumnya, ia telah mengajukan permohonan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, permohonan tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara tersebut. Kini, Lodewyk kembali mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat untuk mempersoalkan legalitas penetapan tersangka dan sejumlah tindakan penyidik dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Kasus Berawal dari Pengadaan Barang di BGN

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 1,035 triliun. Dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak mempunyai diler atau bengkel aktif. Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Dugaan mark up tersebut disebut menyebabkan pemborosan anggaran dan kerugian terhadap keuangan negara.

Lima Orang Jadi Tersangka

Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Lodewyk sendiri disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Putusan praperadilan hari ini akan menentukan apakah permohonan Lodewyk diterima atau ditolak. Namun, apa pun hasilnya, putusan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan, bukan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam perkara pokok.
Sumber
:
Berita Terkait
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Dirujuk ke RSCM Jakarta, Dua Korban Keracunan MBG Karo Diberangkatkan Bobby Nasution
LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan
BGN Larang Susu Kental Manis di Menu MBG
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap