Topikseru.com,
Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha kehutanan menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah Kalimantan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah. Keputusan itu diambil setelah ditemukan kebakaran yang terjadi secara luas dan berulang di area perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Langkah Kemenhut ini menjadi salah satu bentuk penegakan administratif terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban dalam mencegah dan menangani karhutla.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan PT MPK termasuk satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
"PT MPK merupakan salah satu dari enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif," kata Ardi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
1.511 Hektare Lahan di Area 6 Perusahaan Terbakar
Kemenhut mencatat kebakaran di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES 70,38 hektare.
Enam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Rinciannya adalah PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan tersebut, PT MPK mendapat sanksi paling tegas berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.
Sementara lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
Kemenhut Periksa Sistem Pencegahan Karhutla
Pengenaan sanksi dilakukan setelah pemerintah melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk empat perusahaan di Kalimantan Barat, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.
Adapun pemeriksaan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Petugas tidak hanya melihat area yang terbakar. Sistem pencegahan kebakaran perusahaan juga diperiksa, mulai dari kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Artinya, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada pemadaman ketika api muncul. Perusahaan juga diwajibkan memiliki sistem pencegahan yang memadai untuk mengantisipasi kebakaran.
Lahan Terbakar Wajib Dipulihkan
Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.
Kewajiban tersebut semakin penting apabila kebakaran terjadi di kawasan gambut. Pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Ardi mengatakan Paksaan Pemerintah memberikan kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan dalam batas waktu tertentu.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Kemenhut akan mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika perusahaan tidak menjalankannya, sanksi dapat dinaikkan, termasuk kemungkinan pencabutan perizinan berusaha.
Izin Usaha Bukan Berarti Bebas dari Kewajiban
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan izin pemanfaatan kawasan hutan juga membawa tanggung jawab bagi perusahaan.
Menurut dia, izin memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan, tetapi pada saat bersamaan terdapat kewajiban menjaga kawasan dari kerusakan dan mencegah terjadinya karhutla.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Dwi.
Kemenhut juga membuka kemungkinan menelusuri pihak yang diduga sengaja menyebabkan kebakaran atau memperoleh keuntungan dari kerusakan kawasan.
Penelusuran tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses pengawasan maupun penegakan hukum.
Sanksi Bisa Berujung Pidana dan Pencabutan Izin
Kasus karhutla di area perusahaan tidak hanya berpotensi berujung pada sanksi administratif. Jika ditemukan unsur tindak pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah dapat menggunakan instrumen hukum pidana, administratif maupun perdata.
Kemenhut pun mengingatkan seluruh pemegang izin agar pencegahan kebakaran tidak hanya dilakukan ketika memasuki musim rawan.
Upaya pencegahan karhutla harus menjadi bagian dari kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Kasus PT MPK menjadi sinyal bahwa pemerintah dapat meningkatkan sanksi apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan hutan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar pemadaman api, tetapi juga menekan potensi kebakaran berulang melalui pengawasan izin, kewajiban pemulihan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Berita Terkait