Kamis, 24 September 2026

Nusron Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar, Begini Aturannya

Muchlis - Senin, 07 September 2026 22:11 WIB
Nusron Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar, Begini Aturannya
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menjelaskan sanksi pembatalan HGU terkait lahan terbakar
Topikseru.com - Pemerintah memperingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak mengabaikan kewajiban dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, HGU dapat dibatalkan apabila pemegang hak terbukti melakukan pengelolaan lahan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Peringatan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan dan penanganan puncak karhutla 2026 di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). "Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya," kata Nusron. Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Namun, pembatalan hak tidak dilakukan secara otomatis hanya karena ditemukan lahan terbakar. Pemerintah harus melalui serangkaian tahapan pemeriksaan untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pemegang HGU.

Lahan Terbakar Tak Selalu Berarti Seluruh HGU Dicabut

Nusron menjelaskan terdapat perbedaan konsekuensi berdasarkan luas lahan HGU yang terbakar. Apabila area yang terbakar kurang dari 50 persen dari keseluruhan lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat dilakukan pada bagian lahan yang mengalami kebakaran. Sebaliknya, apabila area terbakar mencapai lebih dari 50 persen dari total lahan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan hak. Nusron memberikan ilustrasi mengenai HGU seluas 5.000 hektare. Jika area yang terbakar mencapai 3.000 hektare, atau lebih dari separuh total HGU, pembatalan dapat diberlakukan terhadap keseluruhan HGU. "Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya," ujar Nusron. Ketentuan tersebut membuat luas area terbakar menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan cakupan sanksi terhadap pemegang HGU.

Ada Tahapan Sebelum HGU Dibatalkan

Nusron menegaskan pemerintah tidak serta-merta membatalkan HGU setelah menemukan adanya kebakaran. Prosesnya dimulai dengan identifikasi dan inventarisasi, kemudian dilanjutkan dengan tinjauan lapangan atau verifikasi. Setelah itu, pemerintah melakukan pengkajian dan pemberitahuan sebelum masuk ke tahap pelepasan atau pembatalan HGU. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah terlebih dahulu memastikan apakah pemegang hak memang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, menteri dapat mengambil keputusan terkait pembatalan HGU. "Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri," kata Nusron.

Pemegang HGU Wajib Cegah Karhutla

Selain berpotensi kehilangan hak atas lahan, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air di area usaha. Perusahaan juga diwajibkan melakukan tata kelola air serta menjalankan langkah pencegahan kebakaran. Jika kebakaran terjadi, pemegang HGU memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemadaman dan penanganan pascakebakaran. Artinya, pengelolaan HGU tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha. Ada pula tanggung jawab untuk menjaga dan mengendalikan risiko kerusakan lingkungan, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan

Penegasan mengenai potensi pembatalan HGU tersebut muncul ketika pemerintah meningkatkan penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia. ATR/BPN sendiri memiliki peran dalam pengendalian HGU, termasuk memastikan hak atas tanah yang diberikan kepada perusahaan dijalankan sesuai ketentuan. Pada Maret 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan mengenai pengendalian HGU, HGB, dan alih fungsi lahan kepada Kementerian ATR/BPN. Dalam konteks karhutla, Nusron meminta perusahaan tidak hanya menunggu ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui kesiapan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, pengelolaan tata air hingga pemantauan kondisi lahan. Menurut dia, kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan agar kebakaran hutan dan lahan tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. "Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," ujar Nusron. Dengan demikian, ancaman pembatalan HGU menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong pemegang konsesi menjalankan kewajibannya. Perusahaan yang mengelola lahan dengan hak HGU tidak hanya memiliki kepentingan ekonomi atas kawasan tersebut, tetapi juga dibebani tanggung jawab untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
:
Berita Terkait
Semua Fraksi Setuju, RUU Reforma Agraria Melangkah ke Paripurna
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
Nusron Muncul dan Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
Prabowo Perintahkan Kapolri