Selasa, 13 Oktober 2026

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Jadwal dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Muchlis - Selasa, 13 Oktober 2026 18:32 WIB
DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Jadwal dan Syarat yang Wajib Dipenuhi
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Topikseru.com - Wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau memiliki sanksi administrasi pajak berpeluang memperoleh keringanan hingga 100%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan yang memungkinkan pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif dengan persentase yang bergantung pada waktu pemenuhan kewajiban dan ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.

Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh kewajiban pajak otomatis dihapus. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, menyampaikan kewajiban perpajakan yang tertunda, dan melunasi pokok utang pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administratif juga berkaitan dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Penghapusan Sanksi Pajak 100% Berlaku sampai Akhir 2026

Besaran fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak berbeda berdasarkan periode penyampaian SPT.

Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuan dalam bahan kebijakan tersebut menetapkan tiga periode utama.

Artinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan SPT pada periode pertama berpeluang mendapatkan penghapusan seluruh sanksi administratif yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Persentase fasilitas berkurang apabila kewajiban baru dipenuhi pada periode berikutnya. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu dan memastikan jenis sanksi yang dimiliki termasuk dalam cakupan keputusan DJP.

Perlu diperhatikan bahwa persentase di atas berlaku untuk jenis sanksi dan kondisi yang disebutkan dalam ketentuan terkait, bukan otomatis untuk semua jenis tunggakan pajak.

Jenis Sanksi yang Bisa Mendapat Keringanan

Fasilitas DJP tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pelaporan SPT. Berdasarkan materi kebijakan yang diberikan, cakupannya juga meliputi beberapa kondisi perpajakan lainnya.

Pertama, sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa yang memenuhi ketentuan periode serta status kurang bayar.

Kedua, sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Ketiga, sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), maupun surat tagihan pajak (STP), sesuai cakupan keputusan.

Keempat, sanksi yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021.

Rincian jenis sanksi dan besaran fasilitas untuk setiap kondisi tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak perlu memeriksa lampiran tersebut sebelum mengajukan permohonan agar tidak keliru menentukan fasilitas yang dapat digunakan.

Batas Pengajuan Permohonan sampai 1 Oktober 2028

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP. Berdasarkan informasi kebijakan yang diberikan, permohonan tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.

Pengajuan tetap harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan terkait upaya hukum yang perlu diperhatikan. Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus menyertakan surat pernyataan yang membuktikan kondisi tersebut.

Sementara itu, wajib pajak yang sebelumnya mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya perlu melampirkan dokumen permohonan pencabutan apabila gugatan atau upaya hukum tersebut telah dicabut.

Pemohon juga harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Fasilitas ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan status pembayaran sanksinya sebelum mengajukan permohonan.

DJP Tegaskan Kebijakan Ini Bukan Pemutihan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukanlah program pemutihan pajak.

"Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak," kata Bimo, sebagaimana dikutip dalam bahan informasi yang diberikan.

Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 adalah mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.

Melalui aturan baru tersebut, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokoknya, sementara pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kepastian mengenai kewajiban pajak dan sanksi administratif menjadi penting untuk menjaga arus kas. Namun, fasilitas ini tetap harus dipahami sebagai keringanan sanksi, bukan pembebasan dari kewajiban membayar pajak.

DJP Bersiap Menambah Pemungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Di luar kebijakan pengurangan sanksi, DJP juga berencana memperluas pihak yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut saat ini terdapat enam pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN melalui skema tersebut. Jumlahnya direncanakan bertambah seiring dengan pemanfaatan data digital dan meningkatnya transaksi layanan digital dari luar negeri.

Sektor yang menjadi perhatian antara lain layanan streaming, langganan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta gim digital dari penyedia luar negeri.

SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan. Tata cara pemungutannya diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Perluasan pemungut pajak digital menjadi bagian dari upaya menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi ekonomi berbasis internet.

IMF Soroti Dampak Desain Pajak terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Dari tingkat global, Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) menyoroti pentingnya merancang sistem perpajakan yang mampu menghasilkan penerimaan negara tanpa menimbulkan distorsi ekonomi yang berlebihan.

Dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2026, melalui bab bertajuk Taxing Better to Boost Growth, IMF menjelaskan bahwa cara pemerintah mengumpulkan penerimaan sama pentingnya dengan besarnya penerimaan yang diperoleh.

IMF menilai sistem perpajakan yang dirancang lebih efisien dapat mendukung investasi, produktivitas, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengorbankan penerimaan negara. Rekomendasinya mencakup desain PPN dan pajak perusahaan yang lebih netral, penguatan insentif kerja, dukungan inovasi yang lebih tepat sasaran, serta administrasi pajak yang lebih efektif.

Pandangan tersebut menempatkan kebijakan perpajakan bukan semata-mata sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai faktor yang memengaruhi keputusan investasi dan aktivitas bisnis.

PPh Final Royalti Penulis Ditargetkan Turun Menjadi 1,5%

Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak untuk penulis buku melalui rencana penurunan tarif PPh final atas royalti.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait insentif tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi. Pemerintah menargetkan aturan dapat disahkan pada November 2026.

Melalui rencana kebijakan itu, tarif PPh final atas royalti penulis buku akan diturunkan dari 15% menjadi 1,5%.

"Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan," ujarnya sebagaimana dikutip dalam bahan informasi yang diberikan.

Karena masih berupa rancangan yang sedang diproses, penurunan tarif tersebut perlu dipahami sebagai kebijakan yang ditargetkan, bukan perubahan tarif yang sudah berlaku.

Bea Masuk Bahan Baku Plastik Tertentu Diturunkan Menjadi 0%

Di sektor industri, pemerintah memberlakukan tarif bea masuk 0% untuk impor bahan baku plastik tertentu melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi perubahan keempat atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. Insentif diberikan untuk enam pos tarif bahan baku plastik tertentu dan, berdasarkan informasi yang diberikan, berlaku selama enam bulan.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu daya saing industri plastik hilir di tengah kenaikan harga plastik global. Dengan bea masuk yang lebih rendah, biaya impor bahan baku yang tercakup dalam kebijakan berpotensi berkurang.

Meski demikian, manfaat yang diterima setiap perusahaan akan bergantung pada jenis bahan baku yang digunakan, volume impor, dan ketentuan tarif yang berlaku.

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Kebijakan pengurangan sanksi administratif memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan apabila memenuhi persyaratan.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa jenis tunggakan, memastikan apakah sanksi termasuk dalam cakupan KEP-239/PJ/2026, menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, serta memperhatikan periode pengajuan dan batas waktu permohonan.

Wajib pajak juga perlu membedakan antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Penghapusan sanksi tidak serta-merta menghapus pokok pajak yang masih terutang.

Pada akhirnya, pemanfaatan fasilitas ini bergantung pada kesesuaian kondisi wajib pajak dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa dokumen resmi DJP dan berkonsultasi dengan petugas pajak menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Kantor Pajak Rancang Sistem Awasi Harta Keluarga Crazy Rich RI
Hingga Awal Oktober, Realisasi Pajak Daerah Medan Capai Rp3,64 Triliun
Waktu Pungutan Pajak Penghadilan Pedagang di Marketplace Diperpanjang 31 Oktober 2026
Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Aturan dan Syaratnya
Rotasi Pejabat Kemenkeu Dipersoalkan, Bimo Wijayanto Soroti
Medan Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak