Kamis, 29 Oktober 2026

Mentan Amran Bongkar Dugaan Oplosan 600 Ton Beras SPHP, Mafia Pangan Diburu!

Muchlis - Kamis, 29 Oktober 2026 00:30 WIB
Mentan Amran Bongkar Dugaan Oplosan 600 Ton Beras SPHP, Mafia Pangan Diburu!
Foto: Antara
Mentan Andi Amran Sulaiman meninjau lokasi dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur dan meminta aparat menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Topikseru.com - Dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium kembali menyoroti celah dalam pengawasan distribusi pangan bersubsidi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak agar pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada satu tempat, tetapi berkembang hingga mengungkap jaringan yang diduga bermain di balik tata niaga beras.

Dalam inspeksi mendadak di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, Amran mengungkap dugaan penyalahgunaan beras SPHP yang volumenya disebut mencapai 600 ton. Beras bersubsidi itu diduga dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Amran menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu tujuan program pemerintah. Beras SPHP disalurkan untuk membantu menjaga pasokan serta keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.

Baca Juga:

"Sudah jelas ada mafia pangan ya. Sudah clear ada mafia," kata Amran saat sidak, sembari menunjukkan beras yang diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperluas penelusuran, termasuk mencari pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari program pangan bersubsidi.

Dugaan Pengoplosan Beras SPHP 600 Ton Disorot

Temuan di kawasan Matraman menjadi salah satu titik yang diperiksa dalam upaya menelusuri dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.

Pemerintah menduga beras yang semestinya dijual melalui skema stabilisasi harga itu dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan memasarkannya sebagai beras premium.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menggerus tujuan subsidi. Masyarakat yang seharusnya memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan justru berisiko menghadapi distorsi pasar, sementara pelaku usaha tertentu diduga mendapatkan keuntungan dari perubahan label atau klasifikasi produk.

Namun, angka 600 ton yang disampaikan dalam sidak perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen distribusi, stok, transaksi, dan keterangan pihak-pihak terkait. Rincian mengenai asal beras, mekanisme pengolahan, serta pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, dugaan pengoplosan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum aparat menyelesaikan pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya.

Amran Apresiasi Polri, Minta Jaringan Mafia Pangan Diusut

Dalam sidak tersebut, Amran mengapresiasi langkah kepolisian yang membantu mengungkap dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polri, termasuk Polres Jakarta Timur dan unsur Intelijen Keamanan (Intelkam), yang disebut bergerak dalam penelusuran kasus tersebut.

Amran juga mengaitkan upaya pemberantasan mafia pangan dengan dukungan Presiden dan koordinasi lintas lembaga. Menurut dia, penanganan penyimpangan pangan membutuhkan kerja sama pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.

"Terkhusus Pak Kapolri, kami mewakili petani Indonesia, 115 juta petani padi, itu mengucapkan terima kasih yang tak terhingga. Ini kerja nyata yang kita lakukan dan hasil kolaborasi atas perintah Bapak Presiden," ujarnya.

Dia menyebut dugaan pengoplosan beras sebagai perilaku yang tidak terpuji. Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus mengacu pada bukti dan hasil proses hukum.

Bagi pemerintah, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membuka jalur distribusi yang diduga disalahgunakan, termasuk kemungkinan adanya pemasok, perantara, atau pihak lain yang terlibat.

Aparat perlu memastikan apakah dugaan praktik tersebut berlangsung secara individual atau berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Pasar Induk Beras Cipinang Ikut Diperiksa

Setelah mendatangi lokasi di Matraman, Amran bersama jajaran kepolisian melanjutkan inspeksi mendadak ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik serupa di pusat perdagangan beras tersebut.

Di Cipinang, Amran menduga skala praktik pengoplosan berpotensi jauh lebih besar apabila kegiatan itu dilakukan berulang kali setiap hari. Ia menyebut volumenya berpeluang mencapai ribuan ton dalam skenario tersebut.

Pernyataan itu masih berupa dugaan yang perlu diuji melalui data lapangan. Besaran volume, frekuensi kegiatan, dan keterlibatan pedagang tertentu harus dikonfirmasi lewat pemeriksaan stok, catatan pembelian dan penjualan, serta dokumen asal barang.

Pasar Induk Beras Cipinang memiliki peran penting dalam rantai perdagangan beras. Karena itu, penelusuran di kawasan tersebut dapat membantu aparat memetakan pergerakan pasokan dan mengidentifikasi kemungkinan ketidaksesuaian antara asal beras, kualitas produk, serta harga jualnya.

Hasil pemeriksaan yang transparan dibutuhkan agar penindakan tidak hanya berfokus pada dugaan pelaku, tetapi juga memperjelas mekanisme distribusi yang memungkinkan penyalahgunaan beras bersubsidi terjadi.

Beras SPHP Seharusnya Menjaga Keterjangkauan Harga

Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP dirancang untuk membantu menjaga ketersediaan beras dan mengendalikan gejolak harga.

Melalui program ini, beras disalurkan dengan ketentuan tertentu agar masyarakat memiliki akses terhadap bahan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Dugaan pengalihan beras SPHP menjadi produk premium menjadi persoalan karena berpotensi menyimpangkan tujuan penyaluran tersebut. Jika beras bersubsidi dijual dengan label atau harga yang tidak sesuai ketentuan, manfaat program dapat berkurang dan pengawasan distribusi menjadi semakin penting.

Penanganan kasus ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok, mulai dari sumber beras, proses penyimpanan dan pengemasan, hingga jalur pemasaran. Penelusuran transaksi juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat keuntungan yang diperoleh dari dugaan penyalahgunaan tersebut.

Di sisi lain, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen. Informasi mengenai kualitas, jenis, dan harga beras perlu disampaikan secara jelas agar pembeli dapat mengetahui produk yang mereka peroleh.

Produksi Nasional Kuat, Pengawasan Distribusi Tetap Penting

Amran menilai kondisi produksi beras nasional dan ketersediaan pasokan saat ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk memperkuat pemberantasan mafia pangan. Menurut dia, kondisi pasokan yang semakin kuat harus dimanfaatkan untuk membersihkan praktik perdagangan yang diduga merugikan petani maupun konsumen.

Namun, ketersediaan beras yang memadai tidak dengan sendirinya meniadakan risiko penyimpangan distribusi. Pengawasan tetap dibutuhkan untuk memastikan beras bersubsidi sampai kepada sasaran dan diperdagangkan sesuai aturan.

Pemerintah juga perlu memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan mengenai volume beras yang diduga disalahgunakan, jalur distribusi, pihak yang diperiksa, dan hasil pengujian kualitas akan menjadi bagian penting dalam membuka perkara secara terang.

Amran menegaskan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan penyimpangan sektor pangan. Ia berharap pengusutan di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat membantu mengungkap praktik yang lebih luas apabila bukti mendukung dugaan tersebut.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan mafia pangan tidak cukup diukur dari banyaknya inspeksi atau besarnya volume beras yang ditemukan. Hasil penegakan hukum, tertibnya distribusi, serta terjaganya akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga wajar menjadi ukuran penting dari upaya tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Bapanas Ungkap Kerugian Akibat Beras Fortifikasi Palsu Capai Rp89 Triliun
Harga Beras Premium Naik 10,52% Setahun, BPS Sebut Dorong Harga di Eceran