Topikseru.com, Medan - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Sumatera Utara. Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang sopir truk yang diduga mengangkut bio solar menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk kemudian dijual ke sebuah pabrik beton di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa malam, 27 Oktober 2026. Polisi menyita 150 liter bio solar dari truk dump yang dikemudikan MR (35), warga Jalan Binjai Km 10,5, Medan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sebuah truk yang memiliki lebih dari satu tangki bahan bakar. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan kendaraan tersebut melintas di Jalan Medan - Binjai, kawasan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kendaraan yang diamankan telah dimodifikasi dengan penambahan tangki untuk meningkatkan kapasitas angkut BBM.
"Kami amankan truk, dengan tangki yang sudah dimodifikasi, ditambah menjadi dua tangki. Sekali angkut, ini bisa setengah ton," ujar Kombes Calvijn.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan jalur distribusi bio solar bersubsidi, mulai dari asal pembelian hingga pihak yang diduga menampung dan menggunakan BBM tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam kasus tersebut, BBM dijual dengan harga lebih dari Rp 8.000 per liter. Solar itu diduga digunakan untuk mendukung operasional sejumlah peralatan di pabrik, termasuk alat berat dan pembangkit listrik.
Polisi kini mendalami keterangan tersebut untuk memastikan alur transaksi dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi mengenai penjualan ke pabrik masih merupakan bagian dari penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap pihak penerima BBM.
Penyidik juga berupaya mengidentifikasi pihak di lingkungan pabrik yang diduga berkomunikasi dengan sopir terkait pemesanan maupun pembayaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada pengangkut BBM, tetapi juga dapat mengarah kepada pihak lain yang memiliki peran dalam rantai distribusi.
Barang-barang itu akan didalami untuk menelusuri kemungkinan kendaraan atau identitas yang digunakan dalam proses pembelian BBM bersubsidi. Polisi juga masih memeriksa asal-usul solar yang ditemukan di dalam truk.
"Kami sedang mengejar potensial suspect di pabrik ini, asal usul BBM juga sedang kami dalami. Kami temukan beberapa plat nomor dan barcode pembelian BBM, ini jadi petunjuk nantinya di mana BBM itu didapat pelaku," kata Calvijn.
Pemeriksaan terhadap pelat nomor dan barcode menjadi penting untuk merekonstruksi jalur perolehan BBM. Dari sana, penyidik dapat mendalami apakah pembelian dilakukan melalui jalur resmi, siapa yang melakukan transaksi, serta bagaimana BBM tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain.
Meski demikian, keberadaan pelat nomor dan barcode belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tertentu. Hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Karena itu, dugaan pengalihan solar bersubsidi untuk kebutuhan industri menjadi persoalan yang perlu ditelusuri berdasarkan tujuan penggunaan, mekanisme pembelian, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus di Sunggal ini, polisi masih mendalami bagaimana bio solar diperoleh dan siapa saja yang diduga terlibat dalam penjualan maupun penggunaannya.
Penelusuran tersebut juga diperlukan untuk membedakan peran masing-masing pihak. Pengangkut, pembeli, perantara, dan pengguna akhir tidak dapat dianggap memiliki tanggung jawab yang sama tanpa bukti yang mendukung.
Hingga informasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara dan mengidentifikasi pihak lain yang berpotensi terlibat.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan berlanjut pada penyelidikan di lapangan. Polisi berharap penelusuran lebih lanjut dapat memberikan gambaran lengkap mengenai cara BBM diperoleh, diangkut, dan dijual.
Namun, dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.