Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai rokok PT Djarum. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum di Bea Cukai dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan berangkat dari dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara melalui cukai PT Djarum. Namun, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada pejabat Bea Cukai.
"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:
Menurut Budi, penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik yang menyimpang dalam pengelolaan cukai rokok tersebut. KPK juga belum merinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemberian uang.
"Apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut," ujar dia.
KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap seiring dengan proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Sprindik umum merupakan dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap suatu perkara. Dalam skema ini, penetapan tersangka tidak harus diumumkan bersamaan dengan penerbitan surat perintah tersebut.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK telah mengumumkan pengembangan perkara Bea Cukai melalui penerbitan dua sprindik.
Salah satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka pada saat diumumkan.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan rangkaian dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski begitu, penerbitan sprindik umum tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan individu atau perusahaan tertentu. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Bea Cukai serta pihak yang berkaitan dengan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Berikut delapan orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara tersebut:
KPK belum merinci hubungan antara seluruh tersangka tersebut dengan dugaan penyimpangan cukai PT Djarum yang kini turut didalami. Karena itu, kaitan setiap pihak dengan pengembangan penyidikan terbaru masih perlu menunggu penjelasan resmi penyidik.
Budi mengatakan, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," kata Budi.
Pernyataan tersebut belum memastikan kapan pihak PT Djarum akan dipanggil untuk memberikan keterangan. KPK juga belum mengumumkan identitas pihak dari perusahaan yang akan diperiksa atau status hukum yang mungkin dikenakan kepada pihak tertentu.
Dalam penanganan perkara korupsi, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik menguji informasi, mengonfirmasi hubungan antarpihak, serta menelusuri aliran uang atau bentuk dugaan penyimpangan lainnya.
Pemanggilan untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Meski KPK telah menyebut PT Djarum dalam penjelasan mengenai fokus penyidikan, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai atau melakukan tindak pidana korupsi.
KPK masih harus menguji dugaan tersebut berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, pihak yang diduga memberi atau menerima, serta potensi kerugian atau dampak terhadap penerimaan negara juga masih dinantikan.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penting untuk memperjelas apakah dugaan penyimpangan cukai tersebut berkaitan dengan tindakan individu tertentu, mekanisme administrasi kepabeanan dan cukai, atau rangkaian perbuatan lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
Hingga 28 Oktober 2026, KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan pemberian uang yang tengah didalami dalam kaitannya dengan cukai PT Djarum.