Topikseru.com - Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara menjadi sorotan setelah Polda Sumut bersama jajaran kepolisian mengungkap lima perkara dengan total barang bukti mencapai 72.519,3 liter. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah dugaan manipulasi takaran di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial DS yang menjabat sebagai manajer SPBU dan H selaku supervisor. Keduanya diduga terlibat dalam perubahan pengaturan mesin pompa BBM sehingga volume bahan bakar yang diterima konsumen tidak sesuai dengan angka yang tertera pada alat ukur.
Pengungkapan lima kasus itu dilakukan pada 21 - 25 Oktober 2026. Selain dugaan kecurangan takaran di SPBU, polisi juga menangani perkara pengangkutan dan penimbunan BBM di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus dugaan manipulasi takaran tersebut terjadi di SPBU Suka Damai, Jalan Lintas Sumatera Medan–Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan Polda Sumut yang diberitakan Media Indonesia pada 28 Oktober 2026, penyelidikan dilakukan bersama petugas UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat pemeriksaan pada 20 Oktober 2026, petugas menemukan segel pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak. Polisi kemudian melakukan pengujian menggunakan alat ukur untuk membandingkan volume BBM yang keluar dengan angka yang ditampilkan mesin.
Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih volume pada tiga jenis BBM.
Untuk pengujian dengan indikator 20 liter, Biosolar tercatat kurang 510 mililiter. Sementara itu, Pertalite mengalami kekurangan 440 mililiter dan Pertamax kurang 460 mililiter.
Artinya, pada pengujian tersebut, volume BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter seperti yang ditunjukkan indikator mesin.
Temuan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan perubahan pengaturan pompa. Polisi masih mendalami bagaimana manipulasi tersebut dilakukan dan siapa saja yang terlibat.
Penyidik juga menghitung dugaan keuntungan yang diperoleh dari selisih takaran BBM tersebut.
Berdasarkan pemberitaan Media Indonesia, perhitungan sementara menggunakan data penjualan pada alat totalisator SPBU dan hasil pengukuran petugas metrologi. Untuk periode Juni hingga Oktober 2026, nilai keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp595.321.508,90.
Angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara dan belum menjadi putusan pengadilan.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan dengan merusak segel mesin pompa, kemudian mengubah pengaturan agar volume BBM yang keluar lebih sedikit dibandingkan jumlah yang dibayar konsumen.
Jika dugaan tersebut terbukti, konsumen berpotensi mengalami kerugian karena membayar bahan bakar berdasarkan volume yang tertera, tetapi menerima jumlah yang lebih rendah.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain perkara di SPBU Serdang Bedagai, Polda Sumut dan jajaran mengungkap empat perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, dan niaga BBM.
Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan melalui MediaHub Polri, total barang bukti dalam lima perkara tersebut mencapai 72.519,3 liter, terdiri atas:
• Pertalite sebanyak 35.785,1 liter.
• Solar sebanyak 35.158,3 liter.
• Pertamax sebanyak 1.575,8 liter.
Perkara lainnya meliputi dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Polres Tapanuli Selatan juga menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan Toyota Avanza yang dimodifikasi. Sementara itu, Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan penimbunan 390 liter Solar di wilayah Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di Kabupaten Tapanuli Tengah, polisi menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan Suzuki Carry yang membawa jeriken.
Kepolisian menyatakan enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Jumlah keseluruhan barang bukti itu mencakup lima perkara, sehingga tidak seluruh 72 ribu liter BBM berasal dari dugaan manipulasi takaran di SPBU.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami haknya sebagai konsumen ketika membeli BBM.
Apabila mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran, konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada pengelola SPBU dan meminta penjelasan mengenai prosedur pengukuran. Jika dugaan tidak terselesaikan, laporan dapat diteruskan kepada instansi metrologi legal di pemerintah daerah atau pihak berwenang.
Konsumen juga dapat menyimpan bukti transaksi, mencatat lokasi SPBU, waktu pengisian, jenis BBM, serta informasi lain yang relevan untuk membantu proses pemeriksaan.
Namun, dugaan kekurangan takaran tidak sebaiknya langsung disimpulkan hanya berdasarkan perkiraan jarak tempuh kendaraan atau indikator bahan bakar. Pemeriksaan yang sah memerlukan pengujian menggunakan alat ukur yang sesuai oleh petugas berwenang.
Dalam perkara di Serdang Bedagai, pengujian bersama petugas metrologi legal menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan ketidaksesuaian volume BBM.
Kasus dugaan manipulasi takaran di SPBU Suka Damai kini memasuki proses hukum. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu, tetapi pembuktian kesalahan pidana tetap harus melalui proses peradilan.
Polda Sumut juga masih mendalami perkara lain yang berkaitan dengan pengangkutan, penimbunan, dan niaga BBM di wilayah hukumnya.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya menyangkut penindakan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga pentingnya pengawasan terhadap ketepatan takaran dan perlindungan konsumen.
Kepastian mengenai tanggung jawab para tersangka dan perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.