Rabu, 04 November 2026

Prabowo Sangat Prihatin atas dugaan Kasus Penyadapan

Agus Supratman - Rabu, 04 November 2026 13:03 WIB
Prabowo Sangat Prihatin atas dugaan Kasus Penyadapan
Foto: BBC
Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Topikseru.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keprihatinan tersebut disampaikan Presiden menyusul perkembangan kasus yang turut menyeret salah satu pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, sangat prihatin karena tindakan tersebut diduga dilakukan oleh individu dari institusi yang berada di bawah Presiden. Menurut dia, kondisi itu juga mengkhawatirkan bagi kepentingan bersama.

"Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata dia.

Prasetyo mengatakan salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kondisi itu kemudian membawa konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Presiden Prabowo, kata dia, telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Sebagai penggantinya untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Prasetyo menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tidak terganggu akibat perkembangan kasus tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujarnya.

Dia turut meminta masyarakat tidak khawatir karena proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan
Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Berikut Kronologinya
Pernah Jadi Ajudan Jokowi, Listyo Sigit Kini Tercatat sebagai Kapolri Terlama Kedua dalam Sejarah
Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution yang Jadi Tersanga Penyadapan Presiden
Polri tetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso Tersangka Penyadapan pada Presiden
Ucapan Fenomenal Jenderal Listyo Sigit: Kalau Busuk dari Kepala Harus Dipotong!