Rabu, 04 November 2026

58 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bagaimana Modus Perekrutannya?

Rizky Aisyah - Rabu, 04 November 2026 11:58 WIB
58 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bagaimana Modus Perekrutannya?
Instagram
Polisi mengungkap dugaan TPPO bermodus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 korban tercatat dalam lima laporan polisi, dengan iming-iming bonus kontrak hingga Rp620 juta.

Topikseru.com - Kasus dugaan perdagangan orang dengan modus perekrutan tentara bayaran di Rusia menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap jaringan yang melibatkan puluhan warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pengungkapan pada 2 November 2026, polisi menyebut terdapat 58 WNI yang menjadi korban dalam lima laporan polisi. Mereka diduga direkrut menggunakan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji dan bonus bernilai fantastis.

Modus perekrutan tersebut memanfaatkan media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Para calon korban awalnya ditawari pekerjaan yang tidak secara langsung berkaitan dengan aktivitas militer.

Baca Juga:

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta.

Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan ternyata berujung pada perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia.

1. Ditawari Pekerjaan Logistik hingga Pengamanan Perbatasan

Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan sipil di Rusia.

Calon korban dijanjikan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.

Tawaran tersebut dibuat seolah-olah merupakan kesempatan bekerja di luar negeri dengan penghasilan besar.

Besarnya bonus dan gaji menjadi daya tarik bagi calon pekerja. Apalagi, sebagian proses keberangkatan dan kebutuhan perjalanan disebut difasilitasi oleh pihak perekrut.

Namun, setelah tiba di Rusia, para korban diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Mereka kemudian menjalani pelatihan militer sebelum berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

2. Perekrutan Dilakukan Melalui Media Sosial

Polisi mengungkap bahwa perekrutan tidak hanya dilakukan melalui agen pekerjaan, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan.

Pelaku menyebarkan informasi lowongan kerja untuk menjangkau calon korban.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Bareskrim, tersangka berinisial MI diduga bertugas memberikan informasi lowongan, merekrut calon korban, hingga mengurus proses keberangkatan.

Tersangka tersebut disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Polisi juga menemukan dugaan jaringan perekrutan berjenjang yang menghubungkan perekrut di Indonesia dengan agen di Rusia.

3. Korban Berangkat Tanpa Prosedur Pekerja Migran yang Resmi

Temuan polisi menunjukkan bahwa perekrutan tersebut tidak melalui prosedur penempatan pekerja migran Indonesia yang semestinya.

Dalam salah satu perkara, calon korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP untuk mengurus keberangkatan.

Bahkan, polisi menemukan penggunaan visa turis dalam proses keberangkatan pada perkara tersebut.

Para korban tidak tercatat melalui prosedur penempatan pekerja migran yang resmi dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah melalui pemerintah Indonesia.

Kondisi ini membuat mereka rentan mengalami eksploitasi ketika sudah berada di negara tujuan.

4. Polisi Tangani 58 Korban dan Tetapkan 13 Tersangka

Berdasarkan pengungkapan Bareskrim Polri, terdapat 58 korban yang tersebar dalam lima laporan polisi.

Berikut rinciannya:

• Bareskrim Polri: 5 korban.

• Bareskrim Polri: 7 korban.

• Polres Metro Jakarta Barat: 12 korban.

• Polda Metro Jaya: 12 korban.

• Polres Bogor: 22 korban.

Dari salah satu perkara, empat orang telah diberangkatkan ke Rusia, sementara tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi juga menetapkan 13 tersangka dalam lima perkara tersebut. Di antaranya terdapat dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.

Selain itu, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari keseluruhan korban yang terdata, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

5. Apa Risiko Jika WNI Terjebak Menjadi Tentara Bayaran?

Tawaran gaji besar tidak selalu menjamin keamanan seseorang ketika bekerja di luar negeri, terlebih jika pekerjaan tersebut berkaitan dengan konflik bersenjata.

Brigjen Pol. Nurul Azizah mengingatkan bahwa korban berisiko dikirim ke wilayah perang tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja.

Risikonya tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga kemungkinan eksploitasi dan kesulitan mendapatkan bantuan ketika berada di negara lain.

Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang menjanjikan bonus besar dalam waktu singkat.

Cara Mengenali Tawaran Kerja Luar Negeri yang Mencurigakan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan dan agen perekrutan sebelum menerima pekerjaan di luar negeri.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

• Pastikan perusahaan atau agen penempatan memiliki izin resmi.

• Periksa jenis pekerjaan dan lokasi penempatan secara jelas.

• Baca seluruh isi kontrak sebelum menandatanganinya.

• Pastikan visa sesuai dengan tujuan pekerjaan.

• Jangan mudah menyerahkan paspor dan dokumen pribadi kepada perekrut yang tidak jelas.

• Hindari tawaran pekerjaan dengan gaji atau bonus fantastis tanpa informasi yang transparan.

Polri mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan perekrutan mencurigakan untuk melapor melalui layanan kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Kasus 58 WNI ini menunjukkan bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri dapat menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang. Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas dan kejelasan pekerjaan sebelum memutuskan berangkat.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Terungkap! Eks TNI-Polri Diduga Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Puluhan Orang Direkrut
Putin Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 Prabowo, Begini Doanya untuk Sang Sahabat
Iran Tengah Mengkaji Proposal Amerika Serika untuk Kembali Berunding, Selat Hormuz Jadi Sorotan
Serangan di Arab Saudi, Kemenhaj Minta Jamaah Umrah Hindari Lokasi Rawan
13 WNI Korban Kapal FV Genesis A19 Kandas di Skotlandia Tiba di Indonesia
Serangan Bandara Riyadh Tewaskan 12 Orang, KBRI Belum Terima Laporan WNI Jadi Korban