Sabtu, 26 September 2026

Ditjen Imigrasi Bekuk 17 WNA Berkedok Klinik Kecantikan

Administrator - Senin, 13 Januari 2025 16:06 WIB
Ditjen Imigrasi Bekuk 17 WNA Berkedok Klinik Kecantikan
Imigrasi

TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang warga negara asing (WNA), berkedok klinik kecantikan, di Bilangan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (9/1).

Dalam Keterangan persnya Direktur Penindakan dan Pengawasan Ditjen Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan 17 orang yang ditangkap merupakan warga negara Vietnam.

"15 orang menggunakan visa dengan tujuan wisata dan 2 orang menggunakan visa izin tinggal sebagai investor," kata Yuldi Yusman.

Baca Juga:

Yuldi menjelaskan 17 orang yang tertangkap menyalahgunakan izin tinggal dan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2011 pasal 122.

"Petugas imigrasi melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya WNA yang bekerja di lokasi tersebut," terang Yuldi Yusman.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam mengatakan Ditjen Imigrasi akan menyelidiki kasus tersebut.

"Pihak imigrasi akan terus menyelidiki kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya penyaluran atau penampung WNA ilegal. Tidak ada toleransi untuk pelanggar hukum di Indonesia," ujar Yuldi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto menegaskan mendukung penegakan hukum dan siap bekerjasama dengan stakeholder terkait.

"Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum dan siap bekerjasama aktif dengan seluruh stakeholder terkait. Kami akan terus bersinergi dalam penegakan hukum dan Joint Investigation," pungkasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
WNA Pembunuh Penyu Belimbing Raja Ampat Ditangkap di Bandara Makassar saat Hendak Kabur
KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi, Dugaan Pemerasan WNA Disebut Belum Berhenti
KPK Temukan Informasi Dugaan Korupsi BPJS TKA Saat Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA
Klinik Kecantikan Ilegal Pekerjakan Warga Rusia dan Armenia di Bali Ditutup Pemerintah
Imigrasi Belawan Deportasi Seorang Warga Negara Malaysia Lantaran Masuk Tanpa Izin
Polri Pindahkan 321 WNA Terduga Judi Online Internasional ke Kantor Imigrasi