Topikseru.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mulai menyerap masukan masyarakat pada masa reses. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Adapun posisi wakil ketua dipercayakan kepada anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra.
Penunjukan itu diputuskan dalam rapat internal pimpinan Komisi III bersama para kepala kelompok fraksi (Kapoksi). Habiburokhman menyampaikan keputusan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga:
"Disepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman.
Selain menetapkan pimpinan panja, Komisi III DPR menyepakati perubahan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November dimajukan agar dapat dilaksanakan ketika DPR masih memasuki masa reses.
Percepatan ini menjadi bagian dari upaya DPR memenuhi tenggat pembahasan yang sebelumnya disampaikan Ketua DPR Puan Maharani.
Habiburokhman mengatakan, pelibatan berbagai kelompok tersebut diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan aturan perampasan aset terkait tindak pidana.
Komisi III juga membuka kesempatan bagi pihak yang tidak dapat datang langsung ke kompleks parlemen untuk mengirimkan pandangan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Menurut Habiburokhman, mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat dari luar Jakarta tetap berpartisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang.
Keterlibatan publik menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi. Masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lain dapat membantu DPR mengidentifikasi persoalan hukum maupun dampak penerapan aturan yang dirancang.
Namun, percepatan jadwal juga membuat pembahasan harus berjalan dengan cermat. DPR perlu memastikan masukan yang diterima benar-benar dipertimbangkan sebelum rancangan memasuki tahapan pengambilan keputusan.
Saat itu, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dengan keputusan tersebut, rancangan regulasi itu dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi.
Puan menyatakan DPR menargetkan keputusan atas rancangan tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target itu menjadi tenggat yang kini dikejar Komisi III melalui pembentukan panja dan percepatan agenda konsultasi publik.
Meski demikian, penetapan target waktu belum berarti RUU tersebut telah disahkan. Masih ada tahapan pembahasan substansi, penyerapan aspirasi, dan proses legislasi yang harus dilalui sebelum rancangan dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan tujuan penegakan hukum, tetapi juga perlu memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak pihak yang berkepentingan, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang partisipasi publik yang dibuka Komisi III dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pandangan mengenai aspek-aspek tersebut. Masukan dari ahli hukum dan masyarakat dibutuhkan agar pembahasan tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian tenggat waktu.
Dengan Habiburokhman memimpin panja dan jadwal RDPU yang dimajukan, Komisi III kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: mengejar target penyelesaian pada 15 Desember 2026 dan memastikan substansi RUU Perampasan Aset dibahas secara memadai.
Hasil akhirnya akan ditentukan oleh jalannya pembahasan bersama pemerintah, masukan yang dihimpun, dan keputusan yang diambil melalui tahapan legislasi berikutnya.