Topikseru.com - Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Pemerintah menyatakan Prabowo telah meminta kepolisian mengusut kasus itu secara objektif dan terbuka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan laporan Kapolri disampaikan kepada Presiden setelah kepolisian memproses dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pihak.
"Jadi dari proses di kepolisian, Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga:
Menurut Prasetyo, Presiden kemudian memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Prabowo juga meminta agar penyidikan berlangsung tanpa intervensi dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
"Institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan pelanggaran terhadap privasi atau keamanan komunikasi. Kasus itu juga menyentuh persoalan pengawasan internal dan integritas institusi negara.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
"Upaya semua dilakukan, tetapi tetap saja ada beberapa oknum. Secara teknis pasti memungkinkan untuk peralatan elektronik di-tapping," ujarnya.
Pernyataan itu menyoroti tantangan keamanan komunikasi pejabat negara di tengah penggunaan perangkat elektronik yang semakin luas.
Perlindungan terhadap komunikasi Presiden dan pejabat tinggi negara tidak hanya berkaitan dengan pengamanan fisik, tetapi juga sistem teknologi, perangkat komunikasi, serta pengawasan terhadap akses informasi.
Namun, Prasetyo tidak menjelaskan perangkat apa yang diduga menjadi sasaran penyadapan maupun bagaimana metode yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi penetapan tersangka adalah seorang jenderal polisi berinisial LSP. Dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.
Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut belum memuat uraian lengkap mengenai peran masing-masing tersangka, metode penyadapan yang diduga digunakan, maupun pihak yang menjadi sasaran dalam setiap perbuatan.
Rincian tersebut penting untuk menjelaskan konstruksi perkara dan membedakan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing orang.
Sebab, perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang melibatkan komunikasi Kepala Negara serta sejumlah pejabat dan tokoh. Pada saat yang sama, muncul dugaan keterlibatan oknum dari institusi negara yang semestinya menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum.
Keterbukaan proses penyidikan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari bagaimana penyadapan diduga dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, hingga apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Hingga keterangan Mensesneg disampaikan, pemerintah menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Sementara itu, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan tanggung jawab masing-masing tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.