Topikseru.com - Angka perceraian di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2025 menunjukkan tren yang masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 18.844 kasus perceraian terjadi selama satu tahun terakhir di wilayah tersebut.
Dari total angka itu, mayoritas perceraian berasal dari cerai gugat yang diajukan pihak istri dengan jumlah mencapai 15.734 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 3.110 kasus.
Dominasi cerai gugat memperlihatkan adanya perubahan dinamika relasi rumah tangga di masyarakat. Dalam banyak kasus, perempuan kini lebih aktif mengambil langkah hukum ketika konflik rumah tangga dianggap tidak lagi dapat dipertahankan.
Deli Serdang dan Medan Paling Tinggi
Kabupaten Deli Serdang menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi di Sumatera Utara pada 2025. Total terdapat 3.737 kasus perceraian yang tercatat di daerah tersebut.
Rinciannya terdiri dari 555 kasus cerai talak dan 3.182 cerai gugat.
Di posisi kedua terdapat Kota Medan dengan 3.179 kasus perceraian. Angka itu terdiri atas 526 cerai talak dan 2.653 cerai gugat.
Sementara Kabupaten Langkat menempati posisi ketiga dengan 1.936 kasus perceraian, disusul Kabupaten Asahan sebanyak 1.614 kasus, serta Serdang Bedagai dengan 1.293 kasus.
7 Daerah dengan Angka Perceraian Tertinggi di Sumut
Berikut daftar daerah dengan angka perceraian tertinggi di Sumatera Utara tahun 2025:
1. Deli Serdang 3.737 kasus
2. Kota Medan 3.179 kasus
3. Langkat 1.936 kasus
4. Asahan 1.614 kasus
5. Serdang Bedagai 1.293 kasus
6. Simalungun 913 kasus
7. Batu Bara 818 kasus
Data tersebut memperlihatkan bahwa daerah dengan populasi besar dan aktivitas ekonomi tinggi cenderung memiliki angka perceraian yang lebih besar dari wilayah lainnya.
Cerai Gugat Lebih Mendominasi
Jika ditelaah lebih jauh, hampir seluruh daerah menunjukkan dominasi cerai gugat dibanding cerai talak.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga menjadi pola nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut mengindikasikan meningkatnya kesadaran perempuan terhadap hak hukum dalam rumah tangga, termasuk ketika menghadapi konflik berkepanjangan, persoalan ekonomi, hingga kekerasan domestik.
Selain itu, akses terhadap informasi hukum dan layanan pengadilan agama yang semakin terbuka turut memengaruhi peningkatan gugatan cerai dari pihak istri.
Perselisihan Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama
Secara nasional, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus masih menjadi faktor utama perceraian di Indonesia.
Data menunjukkan terdapat 251.828 kasus perceraian yang dipicu konflik rumah tangga berkepanjangan.
Perselisihan yang tidak terselesaikan sering kali berakar dari buruknya komunikasi, tekanan psikologis, hingga ketidakmampuan pasangan mengelola konflik secara sehat.
Selain itu, faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar kedua dengan 108.488 kasus.
Tekanan finansial menjadi salah satu pemicu utama retaknya hubungan keluarga, terutama ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi atau terjadi ketimpangan pendapatan dalam keluarga.
Perceraian dan Perubahan Sosial di Sumut
Tingginya angka perceraian di Sumatera Utara juga merefleksikan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat urban maupun semi-urban.
Mobilitas ekonomi, tekanan pekerjaan, perubahan pola komunikasi keluarga, hingga meningkatnya penggunaan media sosial turut memengaruhi stabilitas rumah tangga.
Di sisi lain, para pengamat sosial menilai tingginya angka cerai gugat juga menunjukkan bahwa perempuan kini semakin berani keluar dari hubungan yang tidak sehat atau merugikan secara emosional maupun ekonomi.
Meski demikian, tingginya perceraian tetap menjadi tantangan sosial karena berdampak terhadap kondisi psikologis anak, ekonomi keluarga, hingga ketahanan sosial masyarakat secara umum.
Berita Terkait