Senin, 05 Oktober 2026
Momentum HUT TNI 2026

KontraS Sumut Kritisi Pelaksanaan Fungsi dan Kewenangan TNI

Agus Supratman - Senin, 05 Oktober 2026 15:46 WIB
KontraS Sumut Kritisi Pelaksanaan Fungsi dan Kewenangan TNI
Sumber: KontraS Sumut
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) saat melakukan aksi unjukrasa di Medan.

Topikseru.com, Medan - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan evaluasi kritis terhadap pelaksanaan fungsi dan kewenangan TNI.

Evaluasi kritis itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Topikseru.com, pada Senin (5/10/20206).

Adhe Junaedy, Staf Kampanye dan Opini Publik Badan Pekerja KontraS Sumut mengatakan, pihaknya berupaya mendokumentasikan serta mengkritisi berbagai persoalan yang berkaitan dengan keterlibatan TNI di ruang sipil. Mengungkap dugaan pelanggaran HAM dan mendorong penguatan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban TNI khususnya dalam konteks peristiwa di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkomitmen mendorong penegakan HAM dan reformasi sektor keamanan, KontraS Sumut menyatakan, pernyataan sikap ini sebagai bentuk evaluasi kritis terhadap pelaksanaan fungsi dan kewenangan TNI, sekaligus wujud komitmen KontraS Sumut dalam mendorong terwujudnya institusi militer yang profesional, akuntabel, serta tunduk pada prinsip supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia.

KontraS Sumut, kata Adhe, berupaya mendokumentasikan serta mengkritisi berbagai persoalan yang berkaitan dengan keterlibatan TNI di ruang sipil. Mengungkap dugaan pelanggaran HAM dan mendorong penguatan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban TNI khususnya dalam konteks peristiwa di Sumatera Utara.

Militerisasi Mengancam Ruang Sipil

"Keterlibatan TNI di ranah sipil sudah lama menjadi sebuah penyakit yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan sipil. Naifnya hal tersebut tidak pernah benar-benar dibenahi oleh negara. Kondisi justru diperburuk pada rezim Prabowo-Gibran yang memberikan kewenangan berlebih terhadap institusi militer. Melalui UU TNI yang direvisi kemarin negara memberikan karpet merah dengan menempatkan militer di tengah kehidupan sipil," tegas Adhe.

Menurut Adhe, alhasil warga sipil terus menjadi korban ketika fungsi pertahanan bergeser ke sektor-sektor non pertahanan. Batas antara pertahanan negara dengan keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kabur sejak legitimasi kehadiran TNI dalam kebijakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Contoh yang belakangan sering terlihat adalah kehadiran prajurit loreng itu dalam pengamanan aksi demonstrasi. Dalam hal ini KontraS Sumut mengecam peristiwa penghalangan dan pencegatan prajurit TNI terhadap kelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada peringatan Hari Tani 24 September lalu saat melintas di depan Kodim 0201/Medan di Jl. Pengadilan No.8, Petisah Tengah. Potret ini jelas menggambarkan TNI dapat dengan sesuka hati membungkam kritik publik. Selain itu TNI juga sering terlibat dalam mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Adhe mengurai, pada periode April 2026 - Juli 2026 terdapat 12 peristiwa giat Kamtibmas yang dilakukan oleh Prajurit satuan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) di wilayah Pelabuhan Belawan, Sumut.

Dari 12 peristiwa itu 21 orang terduga tindak kriminal ditangkap secara sewenang-wenang dan mengakibatkan 1 orang menjadi korban dengan luka yang cukup serius. Situasi ini terus-menerus menunjukan tindakan sewenang-wenang terjadinya pelanggaran di tengah watak kekerasan dalam tubuh TNI.

KontraS menilai sejatinya prajurit TNI dilatih untuk berperang bukan menangani aksi masyarakat dalam menyampaikan kritik atau pun mengurusi ketertiban dan penegakan hukum masyarakat.

Lagi pula, Konstitusi telah memberi mandat kepada TNI secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

Pemisahan ini adalah salah satu hasil penting Reformasi setelah pengalaman pahit keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.

Peristiwa Kekerasan dan Penyiksaan

Menurut Adhe, militer ditemukan menjadi aktor utama dalam praktik penyiksaan. KontraS Sumut menemukan, dalam setahun terakhir tepatnya dari Januari 2026 - Oktober 2026, terdapat 23 peristiwa kekerasan dan penyiksaan oleh TNI di Sumatera Utara. Atas deretan peristiwa tersebut setidaknya terdapat 27 orang menjadi korban, diantaranya 25 orang mengalami luka-luka dan 2 orang meninggal dunia.

Temuan KontraS Sumut menunjukan, keterlibatan TNI dalam pusaran pengamanan bisnis perusahaan dan perkebunan sebagai fragmentasi praktik penyiksaan terbanyak. Dengan PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) sebagai episentrum kekerasan berjumlah 15 peristiwa.

Setidaknya terdapat 21 korban, menyebabkan 19 orang luka-luka, dan 1 orang meninggal dunia. Lebih jauh data KontraS Sumut juga menunjukan keterlibatan TNI merangsek pada konflik agraria di Sumut. Dalam hal ini prajurit TNI terlibat langsung dalam upaya menggusur ruang hidup masyarakat di Dusun Pondok Pool Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Angka tersebut menunjukkan perubahan penting dalam tren aktor. Dalam perspektif HAM, Hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak fundamental yang tidak dapat ditangguhkan. Apalagi Indonesia telah mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Namun Konvensi yang menegaskan negara untuk mencegah penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia hanya omong kosong belaka.

KontraS Sumut menilai, ketika prajurit TNI ditempatkan untuk mengamankan kepentingan ekonomi, maka relasi antara negara, perusahaan dan masyarakat menjadi timpang. Warga yang seharusnya dilindungi justru berhadapan dengan prajurit yang memiliki kemampuan koersif jauh lebih besar.

KontraS Sumut memandang, penggunaan personel TNI dalam pengamanan kegiatan ekonomi dan perkebunan harus dievaluasi secara serius. Negara tidak boleh berlindung di balik dalih keamanan, investasi, ketahanan pangan, aset negara, atau kepentingan nasional sebagai alasan untuk menormalisasi kekerasan yang dilakukan TNI terhadap warga.

Impunitas yang Tumbuh Subur

Masalah berikutnya, papar Adhe, adalah ketika korban harus berhadapan dengan sistem peradilan militer. Akses korban atas hak keadilan menjadi persoalan ketika terduga pelaku merupakan prajurit TNI aktif yang diadili di Peradilan Militer.

Misal pada Kasus Luis David Hutabarat, Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mempersoalkan pelimpahan proses hukum ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat serta meminta agar perkara kembali ditangani melalui mekanisme yang menjamin kepentingan korban.

Tim ARMI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mempersoalkan proses penanganan perkara terhadap Serma Buana Delly.

Persoalan yurisdiksi tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Dalam perkara yang melibatkan pihak dari lingkungan peradilan umum dan militer, hukum acara baru mengatur mekanisme koneksitas dengan pengecualian tertentu apabila titik berat kerugian berada pada kepentingan militer.

Dalam kasus Luis, korban dan kerugian utama berada pada warga sipil. UU TNI sendiri juga telah mengatur bahwa prajurit wajib tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer dan tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Bagi KontraS Sumut, sistem peradilan tidak boleh menjadi tembok yang memisahkan korban dari keadilan. Keadilan harus dapat diakses korban secara transparan, independen, dan efektif.

Pada akhirnya, KontraS Sumut menegaskan, profesionalisme TNI tidak dapat diukur dari seberapa luas militer hadir dalam kehidupan sipil, melainkan dari kemampuan institusi tersebut menjalankan mandat pertahanan secara profesional, tunduk pada hukum, menghormati HAM, serta memastikan setiap prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melakukan pelanggaran.

TNI harus kembali pada mandat utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak menjadi instrumen penyelesaian persoalan sipil. Penguatan TNI harus ditempatkan dalam kerangka reformasi sektor keamanan, bukan melalui perluasan kekuasaan militer di tengah kehidupan masyarakat.

Militer yang kuat adalah militer yang profesional. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengendalikan kekuasaannya. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memastikan semua orang sama dihadapan hukum termasuk prajurit TNI.

KontraS Sumut juga mendesak pemerintah menghentikan perluasan pendekatan militeristik dalam ruang sipil dan memastikan setiap pengerahan TNI di luar fungsi pertahanan memiliki dasar hukum, mandat yang jelas, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta standar HAM yang ketat.

Menuntut pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk keterlibatan personel TNI dalam pengamanan PT Agrinas Palma Nusantara dan perkebunan lainnya di Sumatera Utara.

Termasuk memastikan prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil diproses melalui mekanisme hukum yang menjamin hak korban, termasuk menggunakan mekanisme koneksitas apabila unsur perkara mengharuskannya, dan tidak menjadikan peradilan militer sebagai ruang impunitas.

KontraS Sumut juga mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap dampak implementasi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI terhadap prinsip supremasi sipil, demokrasi dan HAM, khususnya terhadap potensi perluasan kewenangan militer di ruang sipil.

Panglima TNI dan seluruh jajaran komando bertanggung jawab memastikan setiap dugaan tindak kekerasan, penyiksaan, penganiayaan, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit diproses secara transparan, independen, dan akuntabel.

"Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan HAM harus diberikan sanksi yang proporsional berdasarkan tingkat kesalahannya, tanpa perlakuan istimewa karena status, pangkat, maupun institusinya," ujar Adhe.

KontraS Sumut juga mendesak Komnas HAM, Komisi I DPR RI, dan lembaga pengawas terkait melakukan pemantauan independen terhadap dugaan kekerasan dan penyiksaan yang melibatkan personel TNI di Sumatera Utara.

Negara dinilai wajib memberikan pemulihan yang efektif kepada korban dan keluarga korban kekerasan aparat, termasuk reparasi, rehabilitasi, kompensasi, pemulihan nama baik, pengungkapan kebenaran, serta jaminan ketidak berulangan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Sinergi TNI-KAI Jaga Objek Vital, Pastikan Mobilitas Masyarakat Sumatera Utara Tetap Aman
4 Tenaga Pencuci Omprengan SPPG Medan Tembung 3 Mengaku Diberhentikan Sepihak
Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana Tegaskan TNI-Polri Harus Kompak di HUT ke-81 TNI
Polres Humbahas Tegaskan Komitmen Sinergitas di Humbahas
4 Jenderal TNI Aktif Asal Sumatera Utara yang Duduki Jabatan Tinggi, Ada yang Jadi KSAD
Wagub Sumut Tegaskan TNI dan Rakyat Kekuatan Utama Jaga Kedaulatan NKRI