Topikseru.com, Medan - Polda Sumatera Utara membuka saluran pengaduan melalui hotline 0811-6161-5527 untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan mengatakan, layanan tersebut diharapkan mempercepat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi maupun pengaduan yang masuk dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
"Hotline itu dapat dibagikan kepada masyarakat sebagai sarana komunikasi dan penyampaian informasi maupun pengaduan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Sonny dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga:
Kehadiran saluran ini memberi masyarakat jalur komunikasi tambahan untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan kondisi keamanan di lingkungan mereka.
Melalui hotline tersebut, informasi mengenai persoalan kamtibmas diharapkan dapat diterima lebih cepat sehingga bisa dipelajari dan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai tugas serta kewenangannya.
Menurut Sonny, komunikasi yang terbuka juga membantu kepolisian mengetahui berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu menyampaikan informasi secara jelas dan bertanggung jawab agar laporan dapat dipahami serta ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Polda Sumut belum merinci dalam keterangan tersebut mengenai jam operasional hotline, mekanisme verifikasi laporan, maupun estimasi waktu penanganan pengaduan. Informasi teknis itu perlu dipastikan melalui kanal resmi kepolisian.
Sonny menilai pemeliharaan keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga lingkungan tetap aman, mencegah potensi konflik, dan memperkuat hubungan antarwarga.
Ia mengatakan Sumatera Utara merupakan wilayah yang mencerminkan keberagaman Indonesia, dengan berbagai suku dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kerja sama seluruh elemen agar perbedaan tidak menjadi penghalang dalam menjaga persatuan.
"Untuk itu, diperlukan kebersamaan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan serta menciptakan kehidupan yang harmonis," ucap Irjen Sonny.
Agar informasi lebih mudah dipahami, pelapor sebaiknya menjelaskan persoalan yang disampaikan secara ringkas, termasuk lokasi kejadian, waktu, kronologi, dan informasi pendukung yang relevan jika tersedia.
Masyarakat juga perlu membedakan antara pengaduan mengenai gangguan kamtibmas dan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan segera. Untuk situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau sedang berlangsung, gunakan saluran darurat resmi yang sesuai.
Sebelum mengirimkan data pribadi, dokumen, atau bukti sensitif, pastikan nomor tersebut benar-benar merupakan saluran resmi Polda Sumut.
Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau menggunakan hotline untuk membuat laporan palsu.
Dengan adanya saluran komunikasi tersebut, Polda Sumut berharap masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi dan berkolaborasi dengan kepolisian.
Efektivitas layanan selanjutnya akan bergantung pada kejelasan mekanisme pengaduan, respons petugas, serta tindak lanjut terhadap laporan yang diterima.