Rabu, 04 November 2026

Pemprov Sumut Tangani 1.341 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Agus Supratman - Rabu, 04 November 2026 19:09 WIB
Pemprov Sumut Tangani 1.341 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Foto: Agus Supratman/ topikseru.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait perlindungan perempuan dan anak di Sumut di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (4/11/2026).

Topikseru.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, jumlah kasus kekerasan hingga November 2026 tercatat 1.341 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).

Dwi menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut pada akhir 2024 tercatat sebanyak 1.822 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, kemudian menurun menjadi 1.341 kasus pada 2026.

Baca Juga:

"Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice," kata Dwi.

Ia menjelaskan, penanganan kasus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni proses pidana dan restorative justice. Kedua pendekatan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing kasus.

Pendekatan pidana ditempuh untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, restorative justice mengedepankan pemulihan, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penanganan melalui jalur pidana, tercatat sebanyak 78 kasus. Dari jumlah tersebut, 39 kasus telah selesai, sedangkan 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum. Sementara itu, melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, telah ditangani 122 kasus melalui pendekatan restorative justice.

"Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice," kata Dwi.

Selain penanganan kasus, P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let's Go), yakni pendampingan bagi remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Program tersebut menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahunnya. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, di antaranya sejumlah sekolah di Medan dan Deli Serdang.

"CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak," papar Dwi.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Terbongkar! Lab Sabu di Aceh Pakai Kaleng Cat Palsu, Polisi Buru 2 Buronan
KPK Panggil Ulang Dicky Erlangga dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, 7 Tersangka Sudah Ditahan
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Kaki 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online
GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut dan DJKA
Tak Terima Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Siap Banding Kasus Korupsi DJKA
Bupati Nonaktif Pati Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut