Kamis, 15 Oktober 2026

Deli Serdang Tertinggi, Ini 5 Daerah dengan Perkara Perceraian Terbanyak di Sumut

Rizky Aisyah - Kamis, 15 Oktober 2026 11:30 WIB
Deli Serdang Tertinggi, Ini 5 Daerah dengan Perkara Perceraian Terbanyak di Sumut
Thinkstock
Ilustrasi pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga. Data BPS Sumatera Utara mencatat Deli Serdang dan Kota Medan sebagai dua daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak pada 2025.

Topikseru.com -Kabupaten Deli Serdang menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Sumatera Utara sepanjang 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, jumlahnya mencapai 3.737 perkara.

Kota Medan berada di urutan kedua dengan 3.179 perkara. Setelah itu, Kabupaten Langkat mencatat 1.936 perkara, Kabupaten Asahan sebanyak 1.614 perkara, dan Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 1.293 perkara.

5 Daerah dengan Perkara Perceraian Terbanyak

Baca Juga:

Berikut lima kabupaten dan kota dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Sumatera Utara pada 2025.

1. Kabupaten Deli Serdang: 3.737 perkara

Deli Serdang menempati urutan pertama dengan 3.737 perkara perceraian. Jumlah tersebut terdiri dari 555 perkara cerai talak dan 3.182 perkara cerai gugat.

2. Kota Medan: 3.179 perkara

Kota Medan berada di posisi kedua. BPS mencatat 526 perkara cerai talak dan 2.653 perkara cerai gugat sepanjang 2025.

3. Kabupaten Langkat: 1.936 perkara

Langkat menempati urutan ketiga dengan 1.936 perkara. Rinciannya, 286 perkara cerai talak dan 1.650 perkara cerai gugat.

4. Kabupaten Asahan: 1.614 perkara

Asahan mencatat 1.614 perkara perceraian, terdiri dari 264 perkara cerai talak dan 1.350 perkara cerai gugat.

5. Kabupaten Serdang Bedagai: 1.293 perkara

Serdang Bedagai berada di urutan kelima dengan 1.293 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 157 perkara cerai talak dan 1.136 perkara cerai gugat.

Cerai Gugat Lebih Banyak daripada Cerai Talak

Dari data lima daerah tersebut, perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak.

Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri ke pengadilan. Sementara itu, cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.

Pola tersebut juga terlihat pada data tingkat Provinsi Sumatera Utara. Sepanjang 2025, BPS mencatat 18.844 perkara perceraian, yang terdiri dari 15.734 cerai gugat dan 3.110 cerai talak.

Meski demikian, banyaknya perkara cerai gugat tidak otomatis menjelaskan alasan setiap pasangan memutuskan berpisah. Data tersebut menunjukkan jenis perkara yang tercatat, bukan keseluruhan cerita di balik perceraian.

Apakah Angka Ini Berarti Perceraian Paling Tinggi di Deli Serdang?

Jumlah perkara yang besar menunjukkan bahwa Deli Serdang memiliki angka perkara perceraian tercatat tertinggi di antara kabupaten dan kota di Sumatera Utara pada 2025.

Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa penduduk Deli Serdang paling rentan bercerai. Untuk membuat perbandingan yang lebih menyeluruh, diperlukan data tambahan, seperti jumlah penduduk atau jumlah pasangan menikah di setiap daerah.

Perlu diketahui pula bahwa tabel BPS tersebut mencakup data perceraian penduduk Muslim yang tercatat dalam statistik peradilan agama. Karena itu, angka tersebut tidak mewakili seluruh perceraian dari semua kelompok agama.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Andaliman, Rempah Khas Batak yang Tembus Pasar Ekspor, Mengapa Potensinya Belum Maksimal?
Perceraian di Sumatera Utara: Ini Data 2025 dan Perkembangan Kasus pada 2026
Hari Kedua Kabut Asap, Kualitas Udara Kota Medan Tidak Sehat AQI 175
Polda Sumut Buka Hotline Pengaduan, Warga Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas ke Nomor Ini
Pemkot Medan Kejar Target Bedah 898 Rumah pada 2026
Terekam CCTV Curi 5 HP, Asiong Ditangkap Polsek Medan Sunggal