Topikseru.com -Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kembali menjadi perhatian. Setelah sempat menunjukkan penurunan pada periode Januari-September 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, angka PHK justru kembali meningkat dan menembus 72 ribu orang hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 72.336 pekerja tercatat mengalami PHK sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode Januari-Oktober 2025 yang mencapai 70.244 orang.
Baca Juga:
Artinya, jumlah pekerja yang terkena PHK pada periode tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.092 orang atau sekitar 2,98 persen.
Kenaikan ini menjadi perhatian karena sebelumnya data PHK periode Januari-September 2026 masih menunjukkan angka lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025.
PHK Sempat Menurun pada September 2026
Data Kemnaker menunjukkan jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK pada periode Januari-September 2026 mencapai 63.789 orang.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan Januari-September 2025 yang tercatat sebanyak 69.064 orang.
Jika dibandingkan berdasarkan periode yang sama, terdapat selisih 5.275 pekerja atau penurunan sekitar 7,64 persen.
Namun, kondisi tersebut berubah setelah data Oktober 2026 masuk.
Jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah menjadi 72.336 orang. Jika dibandingkan dengan catatan hingga September 2026, terjadi penambahan 8.547 pekerja dalam pembaruan data periode berikutnya.
Dengan demikian, penurunan yang terlihat pada perbandingan Januari-September belum menggambarkan keseluruhan perkembangan PHK sepanjang 2026.
Jawa Barat Menjadi Provinsi dengan PHK Terbanyak
Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak sepanjang Januari-Oktober 2026.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja terdampak di Jawa Barat mencapai 14.694 orang atau sekitar 20,32 persen dari total nasional.
Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 8.649 pekerja dan Jawa Tengah sebanyak 6.860 pekerja.
Tingginya angka PHK di sejumlah provinsi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehilangan pekerjaan masih menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia.
Mengapa Angka PHK Masih Tinggi?
Besarnya angka PHK tidak terlepas dari berbagai tekanan yang dihadapi dunia usaha.
Sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja antara lain melemahnya permintaan pasar, tekanan biaya produksi, perubahan kondisi ekonomi, hingga penurunan aktivitas industri.
Sektor padat karya juga menjadi salah satu bidang yang perlu diperhatikan karena memiliki ketergantungan besar terhadap jumlah tenaga kerja.
Industri tekstil, garmen, dan alas kaki, misalnya, dapat menghadapi tekanan ketika permintaan ekspor melemah atau biaya operasional meningkat.
Di sisi lain, kondisi daya beli masyarakat juga dapat memengaruhi perusahaan yang mengandalkan pasar domestik.
Meski demikian, kenaikan angka PHK nasional tidak bisa langsung dikaitkan dengan satu penyebab tertentu. Setiap sektor dan perusahaan memiliki kondisi usaha yang berbeda.
Data PHK Kemnaker Masih Bisa Berubah
Ada hal penting yang perlu diperhatikan ketika membaca data PHK dari Kemnaker.
Angka tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bukan keseluruhan pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.
Kemnaker menjelaskan bahwa data enam bulan terakhir masih bersifat dinamis karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
Akibatnya, jumlah yang tercatat dapat mengalami penambahan, pembaruan, maupun koreksi.
Karena itu, data PHK perlu dibaca berdasarkan periode dan tanggal pembaruan yang sama agar tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.
PHK Menjadi Tantangan bagi Pasar Tenaga Kerja
Kembali meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan masih membutuhkan perhatian.
Di tengah kondisi tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan perlu mendapatkan informasi mengenai hak-haknya, termasuk pesangon dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah perlu terus memperkuat perlindungan pekerja, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan menjaga keberlangsungan sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.
Angka 72.336 pekerja bukan sekadar statistik. Di balik data tersebut terdapat ribuan orang yang harus menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan mencari kembali sumber penghidupan bagi keluarganya.