Rabu, 28 Oktober 2026

3.178 Pekerja di Sumut Kena PHK hingga September 2026, Tertinggi di Pulau Sumatera

Rizky Aisyah - Rabu, 28 Oktober 2026 12:21 WIB
3.178 Pekerja di Sumut Kena PHK hingga September 2026, Tertinggi di Pulau Sumatera
MetroTV
Ilustrasi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemnaker mencatat 3.178 pekerja di Sumatera Utara terkena PHK sepanjang Januari–September 2026.

Topikseru.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi persoalan serius bagi pekerja di Sumatera Utara. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 3.178 pekerja di Sumatera Utara terkena PHK sepanjang Januari–September 2026. Jumlah tersebut menempatkan Sumut di posisi kedelapan secara nasional dan tertinggi di Pulau Sumatera.

Data tersebut tercantum dalam publikasi Satu Data Kemnaker mengenai tenaga kerja ter-PHK. Secara nasional, jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK mencapai 63.789 orang pada periode yang sama.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 13.044 pekerja. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 7.733 pekerja dan Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja.

Baca Juga:

Sementara itu, Sumatera Utara mencatat 3.178 pekerja terkena PHK, menunjukkan besarnya persoalan kehilangan pekerjaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Sumut Catat PHK Tertinggi di Pulau Sumatera

Posisi Sumatera Utara sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Pulau Sumatera menjadi sorotan dalam kondisi ketenagakerjaan 2026.

Sebanyak 3.178 pekerja yang tercatat terkena PHK menunjukkan bahwa kehilangan pekerjaan masih menjadi tantangan nyata bagi pekerja di wilayah ini. Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya sumber penghasilan, tetapi juga dapat memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, dan membiayai pendidikan anak.

Bagi pekerja yang menjadi pencari nafkah utama, PHK dapat mengubah kondisi keuangan keluarga secara drastis. Mereka harus mencari pekerjaan baru di tengah kebutuhan rumah tangga yang tetap berjalan.

Meski demikian, jumlah PHK tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan tingkat keparahan kondisi ketenagakerjaan suatu daerah. Perbandingan yang lebih lengkap membutuhkan data jumlah tenaga kerja, tingkat pengangguran, sektor usaha yang terdampak, dan perkembangan penciptaan lapangan kerja.

PHK di Sumut Perlu Ditelusuri hingga Tingkat Kota dan Kabupaten

Data provinsi menunjukkan besarnya persoalan PHK di Sumatera Utara, tetapi belum merinci jumlah pekerja terdampak di setiap kota dan kabupaten.

Kota Medan menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam penelusuran lebih lanjut karena merupakan pusat perdagangan, jasa, dan berbagai aktivitas usaha di Sumatera Utara.

Untuk mengetahui kondisi PHK di Medan secara spesifik, data dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan diperlukan. Informasi tersebut dapat menunjukkan jumlah laporan PHK, sektor usaha yang terdampak, serta perkembangan kasus sepanjang 2026.

Pemetaan berdasarkan wilayah dan sektor usaha penting agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan persoalan di lapangan.

Penyebab PHK Harus Dilihat dari Kondisi Perusahaan

PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk penutupan perusahaan, restrukturisasi usaha, efisiensi biaya, perubahan permintaan pasar, dan kondisi keuangan perusahaan.

Namun, data jumlah pekerja yang terkena PHK tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab di balik setiap kasus. Untuk mengetahui faktor yang paling dominan di Sumatera Utara, diperlukan data sektoral dan keterangan dari perusahaan maupun instansi ketenagakerjaan.

Informasi tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan PHK terkonsentrasi pada industri tertentu atau terjadi di berbagai sektor ekonomi.

Pemerintah daerah juga perlu memantau perkembangan kasus agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat memperoleh informasi mengenai peluang kerja baru, pelatihan keterampilan, dan program perlindungan yang tersedia.

Pekerja Korban PHK Perlu Mengetahui Haknya

Pekerja yang mengalami PHK perlu memastikan penyelesaian hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak yang diterima dapat bergantung pada alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, serta ketentuan hukum yang mengatur kasus tersebut.

Selain hak dari perusahaan, pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP ditujukan untuk membantu pekerja yang mengalami PHK melalui manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sesuai ketentuan program. Informasi persyaratan dan pengajuan dapat diperiksa melalui kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tidak boleh menganggap seluruh korban PHK otomatis memenuhi syarat menerima JKP. Status kepesertaan dan persyaratan lainnya tetap harus diperiksa.

Data PHK Menjadi Peringatan bagi Dunia Ketenagakerjaan Sumut

Catatan 3.178 pekerja terkena PHK hingga September 2026 menempatkan Sumatera Utara sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam persoalan kehilangan pekerjaan.

Angka tersebut merupakan data pekerja yang tercatat dalam sistem pelaporan PHK terkait JKP, sehingga tidak otomatis mencakup seluruh kasus yang terjadi di lapangan.

Meski demikian, data itu memberikan gambaran penting mengenai pekerja yang kehilangan pekerjaan dan perlunya langkah nyata untuk membantu mereka kembali memasuki pasar kerja.

Pemerintah daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan perlu memperkuat pemantauan PHK, memastikan penyelesaian hak pekerja, serta memperluas akses terhadap informasi lowongan dan pelatihan kerja.

Bagi Sumatera Utara, tantangannya bukan hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh penghasilan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut hingga 30 Oktober 2026, Medan dan Deli Serdang Waspada
HIV Jadi Sorotan di Sumut, 2.334 Kasus Ditemukan hingga Agustus 2026
Udara Medan Sedang, BMKG Tak Deteksi Hotspot di Sumut
Jalinsum Terendam Banjir hingga 30 Cm, Kemacetan di Labuhanbatu Utara Mencapai 2 Kilometer
Lahan Terbakar di Sumut Capai 308,87 Hektare, Labuhanbatu Jadi Wilayah Paling Terdampak