Kamis, 24 September 2026

1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Muchlis - Kamis, 20 November 2025 19:14 WIB
1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar
bea dan cukai
Topikseru.com - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan berbagai barang selundupan lainnya di Gudang Kepabeanan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas barang sitaan yang telah ditetapkan menjadi milik negara. Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nur Hasan Ashari, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga September 2025.

1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai menghancurkan sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal dari total 59 kasus pelanggaran kepabeanan yang diungkap berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006. "Seluruh barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan selama periode Januari hingga September. Total ada 1,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan," kata Nur Hasan. Rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak layak beredar di Indonesia.

Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai jenis barang lainnya, antara lain:
  • 74 koli tekstil
  • 107 koli makanan
  • 26 bungkus pupuk
  • 3 unit laptop
  • 10 set kosmetik
  • 4 koli sparepart kendaraan
Total potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Pengawasan Diperketat di Wilayah Maritim Asahan

Nur Hasan menegaskan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung terus memperkuat pengawasan di wilayah maritim Asahan yang selama ini dikenal rawan menjadi jalur masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri. "Kami berkomitmen menjaga kawasan perairan Asahan dari peredaran barang ilegal. Pengawasan akan terus ditingkatkan agar masyarakat terlindungi," ujarnya. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan yang ditemukan di lapangan.
Sumber
:
Berita Terkait
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Polisi Hanya Temukan Barang Bukti Tanpa Penangkapan Pemilik Rokok Ilegal di Padang Lawas
AMMP Desak KPK Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur
Polres Labusel Bongkar Peredaran Rokok Bercukai Palsu
Bea dan Cukai Kota Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar