Kamis, 24 September 2026

Petugas Lapas Siantar Gagalkan Paket Sabu Diselundupkan Lewat JNE, Modus Botol Sampo Terungkap

Agustian - Sabtu, 22 November 2025 20:26 WIB
Petugas Lapas Siantar Gagalkan Paket Sabu Diselundupkan Lewat JNE, Modus Botol Sampo Terungkap
paket JNE berisi sabu
Topikseru.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar menggunakan jasa paket JNE berhasil digagalkan petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U) pada Sabtu (22/11/2025) sore. Peristiwa itu bermula saat sebuah paket kardus berukuran sedang diterima petugas P2U di gerbang utama. Paket tersebut tercatat atas nama warga binaan (WBP) Sander Junior. Dua petugas P2U, Rinaldo Saragih dan Memito Purba, kemudian melakukan pemeriksaan sesuai SOP.

Botol Sampo Berisi 10 Klip Sabu

Saat membuka isi paket, petugas mendapati beberapa barang yang tampak biasa: dua bungkus makanan ringan, satu bungkus roti, dan dua botol sampo. Namun kecurigaan muncul setelah petugas memeriksa botol sampo tersebut lebih teliti. Setelah tutup botol dibuka, petugas menemukan 10 klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu. "Benar, petugas kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo. Modusnya memanfaatkan pengiriman paket JNE," ujar Kalapas Narkotika Siantar, Pujiono Slamet.

Nama Penerima Ternyata Dipalsukan

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Pematang Siantar, Freddy Sitindaon, menyebut pihaknya bergerak cepat menelusuri penerima sebenarnya dari paket tersebut. Hasil penelusuran internal mengungkap bahwa paket itu bukan untuk nama yang tertulis di label, melainkan untuk seorang WBP berinisial AN. "Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata WBP berinisial AN adalah penerima yang sebenarnya. AN juga telah mengakui hal tersebut," jelas Freddy.

Diserahkan ke Polisi untuk Pengembangan

Setelah memastikan barang bukti dan penerimanya, pihak Lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun. WBP AN beserta barang bukti langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. "AN dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun," tambah Freddy. Penggagalan ini, kata pihak Lapas, menunjukkan komitmen kuat Lapas Narkotika Pematang Siantar dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan dan menjaga integritas petugas.
Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Mengandung Narkoba, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar
Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Perairan Sumut, Ini Wilayahnya