Rabu, 23 September 2026

31 SPPG 'Nakal' di Kota Medan Terancam Ditutup, Berikut Daftarnya!

Muchlis - Senin, 09 Maret 2026 22:44 WIB
31 SPPG 'Nakal' di Kota Medan Terancam Ditutup, Berikut Daftarnya!
Lapor MBG
Topikseru.com, Medan - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan terancam dihentikan operasionalnya sementara karena diduga nakal atau tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan pemerintah. Sebanyak 31 SPPG diketahui belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Kebijakan penghentian sementara ini merujuk pada surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 mengenai pemberhentian operasional sementara SPPG.

BGN: SPPG Belum Daftar Sertifikat Sanitasi

Koordinator Regional BGN Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, menyebutkan sejumlah SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi maupun pemenuhan instalasi pengolahan limbah. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program makan bergizi gratis berjalan sesuai standar kesehatan.

Mengacu Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis

Penghentian sementara operasional SPPG juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
  • Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat
  • Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Memenuhi standar pengolahan makanan yang aman dan higienis
Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, SPPG diwajibkan menghentikan sementara operasionalnya hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

SPPG Bisa Beroperasi Kembali Setelah Memenuhi Syarat

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penghentian operasional bersifat sementara. SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah melengkapi persyaratan administrasi dan sanitasi. Pihak pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan:
  • Bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan
  • Bukti pembangunan atau keberadaan IPAL
Dokumen tersebut kemudian harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk dilakukan evaluasi sebelum izin operasional kembali diberikan.

252 SPPG di Sumut Melanggar Aturan

Tidak hanya di Medan, data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 252 SPPG di Provinsi Sumatera Utara yang untuk sementara dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kabupaten dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Kabupaten Deli Serdang dengan total 56 SPPG. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperbaiki standar pengelolaan dapur program makan bergizi gratis agar kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjamin.

Daftar 31 SPPG di Medan yang Dihentikan Sementara

Berikut daftar SPPG di Medan yang terdampak penghentian operasional sementara: 1. SPPG Medan Kota Teladan Barat 2. SPPG Medan Denai Binjai 7 3. SPPG Medan Tembung Sidorejo Hilir 4. SPPG Medan Selayang P Bulan Selayang II 5. SPPG Medan Johor Titi Kuning 6. SPPG Medan Perjuangan Sidorame Timur 7. SPPG Medan Tembung Tembung 3 8. SPPG Medan Selayang Asam Kumbang 2 9. SPPG Medan Sunggal Sunggal 2 10. SPPG Medan Tuntungan Simalingkar B 11. SPPG Medan Denai Tegal Sari Mandala III 2 12. SPPG Medan Kota Teladan Timur 13. SPPG Medan Denai Medan Tenggara 3 14. SPPG Medan Marelan Tanah Enam Ratus 4 15. SPPG Medan Perjuangan Tegalrejo 16. SPPG Medan Johor Gedung Johor 4 17. SPPG Medan Selayang Asam Kumbang 3 18. SPPG Medan Amplas Amplas 19. SPPG Medan Marelan Tanah Enam Ratus 20. SPPG Medan Johor Suka Maju 3 21. SPPG Medan Kota Sudirejo II 2 22. SPPG Medan Sunggal Sei Sikambing B 23. SPPG Medan Deli Mabar Hilir 2 24. SPPG Medan Kota Pasar Merah Barat 25. SPPG Medan Kota Teladan Timur 3 26. SPPG Medan Sunggal Tanjung Rejo 4 27. SPPG Medan Selayang Sempakata 2 28. SPPG Medan Helvetia Helvetia 2 29. SPPG Medan Baru Babura 30. SPPG Medan Labuhan Besar 2 31. SPPG Medan Barat Silalas 2 Pengawasan terhadap SPPG menjadi bagian penting dari implementasi program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah. Dengan memastikan setiap dapur layanan memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan, pemerintah berharap kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman, sehat, dan bergizi.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan
BGN Tutup Sementara 45 SPPG di Sumatera Utara
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Digelar 12 Agustus, Status Tersangka Korupsi MBG Diuji
Kejagung Pertimbangkan Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
Jampidsus Febrie: Berkas Kasus Korupsi MBG Hampir Rampung, Daftar Nama Bertambah Jadi 47