Kamis, 24 September 2026

Kejagung Pertimbangkan Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG

ari tanjung - Rabu, 22 Juli 2026 14:39 WIB
Kejagung Pertimbangkan Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta
Topikseru.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka opsi memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peluang tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Nanik dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Nanik menyebut alasan kesehatannya menjadi dasar keputusan tersebut. Ia mengaku akan menjalani pengobatan di luar negeri dan telah berpamitan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Pengunduran diri Nanik menjadi perhatian publik karena terjadi ketika penyidikan kasus dugaan korupsi MBG masih terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan meminta keterangan Nanik apabila dinilai dapat membantu mengungkap perkara.

"Ke depan tidak menutup kemungkinan," ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Jadwal Pemeriksaan Belum Ditentukan

Meski peluang pemeriksaan masih terbuka, Anang menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai waktu pemanggilan terhadap Nanik.

Menurut dia, setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jika penyidik menilai seseorang memiliki informasi yang dapat memperkuat pembuktian, maka yang bersangkutan dapat dimintai keterangan.

Untuk saat ini, tim penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan sejumlah saksi lain serta mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat," kata Anang.

Penyidikan Terus Berkembang

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut sebelum Nanik menjabat.

Pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.

Selanjutnya, status tersangka juga disematkan kepada mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada sejumlah pihak dari luar BGN. Mereka adalah Komisaris PT YAT Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak, pengumpulan alat bukti, serta analisis dokumen masih berlangsung sehingga peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka seiring perkembangan penyidikan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
LBH Medan Desak MBG Dihentikan: Puluhan Ribu Anak Keracunan, Korban Alami Hilang Ingatan
BGN Larang Susu Kental Manis di Menu MBG
566 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Kini Tinggal 34 yang Dirawat
Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG di Sidoarjo Kena Suspend 30 Hari