Topikseru.com - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mewanti-wanti pembuat undang-undang agar penyusunan regulasi tidak berujung pada kegaduhan berkepanjangan yang menguras stabilitas nasional. Sorotan ini ia sampaikan merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kini tengah digodok di parlemen.
Usai menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026, Paloh menyebut rancangan aturan penegakan hukum tersebut sebagai produk legislasi yang tergolong unik dan berpotensi memicu multitafsir di tengah masyarakat.
Dia mengingatkan pentingnya menjaga daya tahan dan konsentrasi negara ketimbang terjebak dalam perdebatan tanpa ujung.
"Kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik demi polemik," ujar Paloh.
Peringatan Soal Budaya Kritik dan Kesadaran Publik
Mengenai sikap NasDem RUU Perampasan Aset, Paloh menggarisbawahi bahwa kesadaran warga negara dalam memahami keseimbangan hak dan kewajiban masih menghadapi tantangan.
Oleh sebab itu, setiap narasi kritis yang dilayangkan publik maupun elemen politik idealnya disertai jalan keluar yang konstruktif.
Dia mengkritik dua kutub ekstrem yang dinilainya sama-sama merugikan pembangunan demokrasi, yakni sikap asal mengkritik tanpa solusi serta perilaku 'asal bapak senang' (ABS).
"Kan celaka juga hanya mengkritisi, enggak suka, tapi enggak ada jalan keluar. Atau ABS. Dua-dua menurut kita tidak pas itu," kata dia.
Kendati melemparkan catatan kritis, Paloh menyerahkan sepenuhnya kehendak pembahasan RUU Perampasan Aset Surya Paloh kepada aspirasi masyarakat luas.
Jika publik memang memandang kehadiran regulasi tersebut sudah sangat mendesak, ia mendorong agar prosesnya dibangun di atas kesadaran bersama.
Komitmen DPR dan Target Pengesahan Akhir 2026
Di tempat terpisah, dinamika pembahasan di Senayan menunjukkan kehati-hatian serupa. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen legislatif agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara cermat demi mencegah timbulnya kesewenang-wenangan hukum di masa depan.
DPR berjanji mengawal regulasi ini agar tidak tergelincir menjadi instrumen kekuasaan.
"RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan," kata Habiburokhman.
Parlemen memastikan payung hukum ini dirancang dengan prinsip keadilan agar tidak mengkriminalisasi kelompok masyarakat lemah maupun pihak-pihak yang berseberangan secara politik dengan penguasa.
Sesuai dengan agenda legislasi, DPR menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada Rapat Paripurna paling lambat Desember 2026.
Berita Terkait