Sabtu, 31 Oktober 2026

KM Lawit Tabrak Dermaga Ende, 379 Penumpang Batal Berangkat dan Dapat Refund

Muchlis - Sabtu, 31 Oktober 2026 21:09 WIB
KM Lawit Tabrak Dermaga Ende, 379 Penumpang Batal Berangkat dan Dapat Refund
Ilustrasi - KM Lawit milik PELNI mengalami benturan dengan dermaga saat melakukan olah gerak kapal di Pelabuhan IPPI Ende, Nusa Tenggara Timur.

Topikseru.com - Insiden benturan KM Lawit dengan dermaga di Pelabuhan IPPI, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berdampak pada perjalanan ratusan penumpang. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI membatalkan keberangkatan 379 calon penumpang dari Ende dan memastikan seluruhnya memperoleh pengembalian dana tiket sebesar 100 persen.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026), ketika KM Lawit sedang melakukan olah gerak kapal di area pelabuhan. Insiden ini membuat operasional kapal terganggu dan perusahaan harus menyiapkan skema transportasi alternatif bagi penumpang yang perjalanannya terdampak.

Sekretaris Perusahaan PELNI, Ditto Pappilanda, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengguna jasa. Ia mengatakan perusahaan berupaya memastikan penumpang tetap memperoleh layanan perjalanan lanjutan.

Baca Juga:

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan akibat insiden ini. Kami berupaya menyiapkan alternatif transportasi agar perjalanan penumpang lanjutan tetap dapat dilayani," ujar Ditto.

Ratusan Penumpang Terdampak, PELNI Siapkan Pengganti

Berdasarkan data perusahaan, KM Lawit mengangkut 1.146 penumpang saat insiden terjadi. Sebanyak 317 penumpang turun di Pelabuhan Ende, sedangkan 379 orang yang semula dijadwalkan naik dari pelabuhan tersebut tidak dapat diberangkatkan menggunakan kapal itu.

Sebagai bentuk penanganan atas pembatalan keberangkatan, PELNI memberikan pengembalian dana tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang terdampak.

Namun, pengembalian dana bukan satu-satunya langkah yang disiapkan perusahaan. PELNI juga mengupayakan pengalihan perjalanan agar mobilitas penumpang lanjutan tetap dapat berlangsung.

Langkah tersebut menjadi penting karena gangguan operasional satu kapal dapat memengaruhi perjalanan pada sejumlah pelabuhan dalam jaringan rute yang dilayani.

KM Egon Ubah Rute untuk Angkut Penumpang KM Lawit

Untuk mengatasi dampak insiden, PELNI mengajukan permohonan deviasi atau perubahan rute KM Egon kepada Kementerian Perhubungan.

Dengan persetujuan tersebut, KM Egon diperbantukan untuk menyinggahi sejumlah pelabuhan, yakni Ende, Lewoleba, dan Kupang, sebelum kembali menuju Pelabuhan Waingapu.

Pengalihan rute ini ditujukan untuk membantu mobilisasi penumpang yang sebelumnya mengandalkan layanan KM Lawit.

Ditto mengapresiasi dukungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat atas persetujuan perubahan rute KM Egon.

Menurut PELNI, kapal tersebut dijadwalkan kembali menjalankan rute regulernya pada Senin, 2 November 2026, setelah menyelesaikan tugas membantu penumpang terdampak.

Perbaikan KM Lawit Masih Dipantau

Di sisi lain, PELNI terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau proses perbaikan KM Lawit. Perusahaan menyatakan informasi mengenai kesiapan kapal untuk kembali beroperasi akan disampaikan setelah melalui verifikasi dan koordinasi di lapangan.

Insiden ini menjadi perhatian karena KM Lawit melayani jaringan perjalanan antarpulau yang menghubungkan sejumlah wilayah di Indonesia bagian tengah.

Kapal tersebut beroperasi pada rute Kumai - Surabaya - Benoa - Bima - Waingapu - Ende - Lewoleba - Kupang - Rote dan kembali melalui jalur sebaliknya.

PELNI menegaskan keselamatan penumpang dan awak kapal menjadi prioritas utama dalam penanganan insiden.

Perusahaan juga meminta penumpang yang terdampak untuk mengikuti pengumuman resmi terkait perubahan jadwal, ketersediaan kapal alternatif, dan perkembangan operasional KM Lawit.

Bagi penumpang, kepastian jadwal pengganti menjadi hal penting agar perjalanan antarpulau tidak semakin terganggu. PELNI menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada masyarakat.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Pembalut Kena PPN, Beras dan Telur Bebas Pajak? Ini Aturan yang Berlaku
Prof. Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut, Perkuat Kontribusi Cendekiawan untuk Umat
Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut 2026–2031, Fokus Perkuat Kontribusi Cendekiawan
Mulai 31 Oktober, KM Dorolonda Layani Pelabuhan Donggala, KM Lambelu Tetap di Pantoloan
PELNI Sulap Life Jacket Bekas Jadi Sepatu dan Tas, Raih Penghargaan ESG 2026
Sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU Telah Jatuhkan 438 Putusan dengan Denda Rp4,18 Triliun