Topikseru.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam menjaga integritas industri keuangan nasional. Regulator secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Langkah disipliner ini merupakan buntut dari hasil pemeriksaan mendalam yang membongkar praktik pelanggaran transaksi saham tanpa izin serta kejahatan manipulasi data transaksi yang merugikan investor.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini diambil berdasarkan bukti sah atas kejahatan terencana yang dilakukan oknum tersebut.
Baca Juga:
"OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah," tegas Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dasar Hukum/Regulasi:
Bentuk Pelanggaran: Tindakan pemalsuan dokumen dan laporan resmi portofolio nasabah.
Bentuk Pelanggaran: Mengeksekusi transaksi jual/beli saham tanpa persetujuan pemilik rekening.
Bentuk Pelanggaran: Pelanggaran terhadap standar integritas profesi perantara pedagang efek.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang lisensi dan institusi penyedia jasa keuangan agar tidak main-main dengan kepercayaan nasabah.
OJK memastikan bakal memacu kualitas pengawasan transaksi efek secara real-time, meningkatkan efektivitas keterbukaan informasi, serta memperkuat koordinasi bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) guna mendeteksi potensi penegakan hukum OJK sejak dini.
Regulator mengimbau seluruh investor untuk rajin memeriksa berkala akun portofolio resminya di KSEI dan segera melaporkan jika menemukan transaksi anomali tanpa konfirmasi.