Kamis, 05 November 2026

Palsukan Portofolio Nasabah, Ex WPPE Disanksi OJK Blacklist 10 Tahun

Muchlis - Kamis, 05 November 2026 07:05 WIB
Palsukan Portofolio Nasabah, Ex WPPE Disanksi OJK Blacklist 10 Tahun
Ilustrasi - Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, tempat pengawasan pasar modal dan jasa keuangan diintegrasikan.

Topikseru.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam menjaga integritas industri keuangan nasional. Regulator secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Langkah disipliner ini merupakan buntut dari hasil pemeriksaan mendalam yang membongkar praktik pelanggaran transaksi saham tanpa izin serta kejahatan manipulasi data transaksi yang merugikan investor.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini diambil berdasarkan bukti sah atas kejahatan terencana yang dilakukan oknum tersebut.

Baca Juga:

"OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah," tegas Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Deretan Regulasi dan Pasal Utama yang Dilanggar

Hasil investigasi OJK menunjukkan bahwa Lianiwati secara sengaja mengangkangi sejumlah pasal krusial dalam regulasi pasar modal dan pengembangan sektor keuangan nasional.

Dasar Hukum/Regulasi:

1. Pasal 107 UUPM (jo. Pasal 22 angka 48 UUPPSK)

Ketentuan yang Dilanggar: Pidana Pasar Modal & Sektor Keuangan

Bentuk Pelanggaran: Tindakan pemalsuan dokumen dan laporan resmi portofolio nasabah.

2. Pasal 10 huruf b POJK No. 3/POJK.04/2020

Ketentuan yang Dilanggar: Peraturan Pelaksanaan Transaksi Efek

Bentuk Pelanggaran: Mengeksekusi transaksi jual/beli saham tanpa persetujuan pemilik rekening.

3. Pasal 14 ayat (1) POJK No. 20/POJK.04/2016

Ketentuan yang Dilanggar: Syarat dan Tata Kelola WPPE

Bentuk Pelanggaran: Pelanggaran terhadap standar integritas profesi perantara pedagang efek.

Komitmen Penegakan Hukum OJK dan Perlindungan Investor

Wahyu menegaskan bahwa penetapan sanksi OJK pasar modal berupa blacklist selama satu dekade ini telah mempertimbangkan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang lisensi dan institusi penyedia jasa keuangan agar tidak main-main dengan kepercayaan nasabah.

OJK memastikan bakal memacu kualitas pengawasan transaksi efek secara real-time, meningkatkan efektivitas keterbukaan informasi, serta memperkuat koordinasi bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) guna mendeteksi potensi penegakan hukum OJK sejak dini.

Regulator mengimbau seluruh investor untuk rajin memeriksa berkala akun portofolio resminya di KSEI dan segera melaporkan jika menemukan transaksi anomali tanpa konfirmasi.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
OJK dan Satgas Pasti Tangani 330 Entitas dan Aktivitas Keuangan Ilegal serta Modus Penipuan
OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp 2,52 Triliun, Kasus DSSA-BREN-CUAN Jadi Sorotan
Prabowo Targetkan Kredit Produktif Rp 400 Triliun pada 2027
Waspada! 7 Modus Penipuan Digital yang Mengintai Jelang Akhir Tahun
OJK Buka Suara soal Reformasi Bursa, dari Aturan Free Float hingga Denda Rp 2,1 Triliun
IHSG Melejit 5,65% ke 5.278, Saham Bank Jadi Penopang, Investor Masih Waspada