Minggu, 08 November 2026

Mengenal Kortastipidkor Polri Bentukan Jokowi, Korps Antikorupsi yang Kini Usut Kasus Batu Bara hingga ASABRI

Muchlis - Kamis, 09 Juli 2026 20:44 WIB
Mengenal Kortastipidkor Polri Bentukan Jokowi, Korps Antikorupsi yang Kini Usut Kasus Batu Bara hingga ASABRI
Kortastipidkor Polri
Topikseru.com - Nama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belakangan menjadi sorotan setelah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar. Salah satunya ialah penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Selain perkara batu bara, korps yang berada di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia itu juga menangani penyidikan kasus lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI serta persoalan utang PT Krakatau Steel. Sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di berbagai lokasi, turut menyita perhatian publik. Lantas, apa sebenarnya Kortastipidkor Polri, bagaimana dasar hukumnya, serta apa saja tugas dan kewenangannya?

Dibentuk melalui Perpres pada Era Presiden Joko Widodo

Kortastipidkor merupakan satuan baru di lingkungan Mabes Polri yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 tersebut menjadi dasar hukum pembentukan korps khusus yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemerintah menjelaskan pembentukan organisasi baru ini bertujuan memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi melalui penataan struktur organisasi Polri. Dalam regulasi tersebut, Kortastipidkor ditempatkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok di lingkungan Mabes Polri dan dipimpin oleh seorang Kepala Korps berpangkat inspektur jenderal polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Tugas dan Fungsi Kortastipidkor Polri

Berdasarkan Pasal 20A Perpres Nomor 122 Tahun 2024, Kortastipidkor memiliki mandat membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pencegahan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Lingkup tugasnya tidak hanya mencakup penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi, tetapi juga penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan korupsi. Selain itu, korps ini memiliki kewenangan melakukan penelusuran, penyitaan, hingga pengamanan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Dalam struktur organisasinya, Kakortastipidkor dibantu seorang wakil kepala korps dan dapat membawahi paling banyak tiga direktorat sesuai kebutuhan organisasi.

Pengembangan dari Dittipikor Bareskrim

Pembentukan Kortastipidkor merupakan pengembangan kelembagaan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang sebelumnya menangani perkara korupsi. Melalui perubahan struktur tersebut, Polri memperluas fungsi pemberantasan korupsi agar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan, pelacakan aset, hingga penanganan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi. Dengan struktur baru, diharapkan koordinasi penanganan perkara menjadi lebih terintegrasi serta mampu mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara.

Menangani Sejumlah Kasus Strategis

Dalam beberapa waktu terakhir, Kortastipidkor menjadi perhatian publik setelah meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU ke tahap penyidikan. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi kualitas batu bara, volume pasokan, hingga nilai kontrak yang disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik di sejumlah daerah. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta lokasi usaha penukaran valuta asing. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri dugaan aliran dana. Penyidik juga menyatakan masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur korporasi maupun individu.

Fokus pada Pencegahan dan Pemulihan Aset

Selain penindakan, salah satu mandat utama Kortastipidkor adalah memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui identifikasi potensi penyimpangan sejak dini. Di sisi lain, korps ini juga memiliki peran penting dalam pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. Dengan kewenangan tersebut, Kortastipidkor diharapkan mampu memperkuat strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mulai dari langkah preventif, penegakan hukum, hingga pemulihan aset negara yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Sumber
:
Berita Terkait
Jokowi Unggah Foto Bersama Cucu Sehari Setelah Sidang Roy Suryo, Ini yang Menarik Perhatian
Nama Dumatno Kembali Muncul di Sidang Ijazah Jokowi, Siapa Sosok yang Disebut Roy Suryo?
Ini Alasan Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah, Soroti Emboss dan Watermark
Jokowi Akhirnya Pamer Ijazah SD hingga S1 di Depan Roy Suryo, Ini yang Terjadi di Ruang Sidang
Jokowi Tunjukkan Ijazah Dihadapan Sidang Tudingan Ijazah Palsu
Jokowi Bakal Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Siapkan 3 Ring Pengamanan