Kamis, 24 September 2026

Resmi! Sehari Setelah Mundur, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

ari tanjung - Sabtu, 11 Juli 2026 16:48 WIB
Resmi! Sehari Setelah Mundur, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
74 kilogram emas sitaan

Topikseru.com, Jakarta – Babak baru penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dimulai.

Sehari setelah mengundurkan diri dari jabatannya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup setelah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Berawal dari Penggeledahan 12 Lokasi

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan Polri dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, money changer, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta emas batangan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang turut digeledah penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Mengundurkan Diri Sebelum Ditetapkan Tersangka

Sehari sebelum penetapan tersangka, Febrie Adriansyah lebih dahulu menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan proses hukum yang sedang berjalan berlangsung secara independen.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri itu tidak akan memengaruhi penanganan berbagai perkara korupsi yang selama ini ditangani Jampidsus.

Diduga Terkait Perkara PT Asabri dan Korupsi Lainnya

Dalam konferensi pers, Totok menjelaskan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menjerat mantan Jampidsus itu dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, penyidik belum memerinci secara lengkap konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Satu Tersangka Lain Berinisial DR

Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kortastipidkor Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR.

Menurut Totok, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas lengkap maupun peran rinci DR dalam perkara tersebut.

Penyidik Sudah Periksa 15 Saksi

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua saksi ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Menurut Totok, seluruh barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan akan dianalisis guna mengungkap aliran dana serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dengan penetapan Febrie Adriansyah dan DR sebagai tersangka, penyidikan kini memasuki tahap baru.

Kortastipidkor Polri menyatakan akan terus menelusuri dugaan aliran dana, asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Sumber
:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Hakim Ungkap Dugaan Rp 40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI