Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus persoalan yang lebih luas di balik dua kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (maba) yang menyeret perguruan tinggi negeri.
Setelah menangani kasus di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), KPK menyebut dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru berpotensi terjadi di kampus lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik semacam itu diduga bukan fenomena yang hanya muncul di dua perguruan tinggi tersebut.
"Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru menyentuh salah satu pintu masuk utama pendidikan tinggi.
KPK Buka Pintu Laporan dari Masyarakat
KPK meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Budi, lembaga antirasuah dapat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan korupsi yang terjadi di perguruan tinggi lain.
Namun, setiap laporan tidak serta-merta langsung berujung pada proses hukum.
KPK terlebih dahulu akan menelaah dan menganalisis informasi yang disampaikan masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.
"KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya," ujar Budi.
Dia mengatakan pendekatan yang digunakan KPK nantinya akan disesuaikan dengan persoalan yang dilaporkan.
"Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat," katanya.
Dua Kasus, Dua Kampus, Empat Tahun Berbeda
Sorotan KPK tersebut muncul setelah lembaga antirasuah menangani kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di dua kampus.
Kasus pertama terjadi di Universitas Lampung (Unila) pada Agustus 2022.
Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi.
Empat tahun kemudian, kasus serupa kembali mencuat.
Pada 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang disebut sebagai keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka.
Dua perkara tersebut membuat proses penerimaan mahasiswa baru kembali menjadi sorotan.
KPK Tak Ingin Kampus Hanya Berjanji
Bagi KPK, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui komitmen di atas kertas.
Perguruan tinggi diminta melakukan pembenahan nyata terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Budi meminta kampus memastikan proses penerimaan mahasiswa berlangsung secara berintegritas dan tidak membuka ruang bagi praktik pengondisian.
"Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan," ujar Budi.
Pesan tersebut menempatkan perbaikan sistem sebagai salah satu kunci pencegahan.
Sebab, semakin transparan dan akuntabel proses penerimaan mahasiswa baru, semakin kecil ruang untuk melakukan intervensi yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Penerimaan Maba Jadi Titik Rawan yang Disorot
Penerimaan mahasiswa baru merupakan proses yang menentukan siapa saja yang memperoleh kesempatan menempuh pendidikan tinggi.
Karena itu, dugaan praktik pengondisian dalam proses tersebut tidak hanya berpotensi merusak integritas perguruan tinggi, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa lain.
KPK kini mengingatkan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh perguruan tinggi, bukan hanya kampus yang sudah terseret perkara hukum.
Masyarakat yang menemukan indikasi dugaan korupsi juga diminta menggunakan saluran pelaporan resmi.
KPK menyatakan laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditentukan tindak lanjutnya.
Kampus Lain Diminta Tidak Menunggu Kasus
Dua OTT dalam perkara penerimaan mahasiswa baru di Unila dan Unsoed menjadi alarm bagi perguruan tinggi lainnya.
KPK tidak menyatakan bahwa seluruh kampus melakukan praktik serupa. Namun, lembaga antirasuah menyebut dugaan pengondisian penerimaan maba juga dapat terjadi di kampus lain.
Karena itu, pembenahan sistem idealnya dilakukan sebelum muncul perkara baru.
Transparansi proses seleksi, penguatan pengawasan internal dan mekanisme penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Berita Terkait