Topikseru.com,
Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali mengambil langkah tegas terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Terbaru, Fernanda dibebastugaskan sementara atau dicopot dari jabatan sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026.
Pembebastugasan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Fernanda sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas. Berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan, ketika menjalankan tugas tersebut, Fernanda disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan kepada pihak tertentu disertai permintaan dan penerimaan sejumlah uang.
Langkah terhadap Fernanda menambah daftar camat yang mendapat sanksi atau pembebastugasan sejak Rico Waas memimpin Kota Medan.
Berdasarkan catatan Topikseru.com, setidaknya ada empat camat yang pernah dicopot atau dibebastugaskan dalam periode kepemimpinan Rico Waas.
Fernanda Dibebastugaskan Sementara
Pembebasan sementara Fernanda dituangkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Keputusan tersebut diterbitkan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Inspektorat menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.
Dia disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan, Fernanda kemudian dibebastugaskan sementara dari posisi Camat Medan Timur terhitung sejak 10 Agustus 2026 hingga proses pemeriksaan hukuman disiplin selesai.
Hendra Syahputra, Tersandung Polemik Retribusi Sampah
Sebelum Fernanda, nama Hendra Syahputra, Camat Medan Barat, juga masuk dalam daftar pejabat kecamatan yang dinonaktifkan.
Hendra sebelumnya dibebastugaskan sementara setelah muncul dugaan dirinya meminjam uang retribusi sampah kepada sejumlah mandor petugas pengangkutan sampah.
Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar tenaga kerja outsourcing ketika anggaran belum tersedia.
Persoalan muncul ketika anggaran kemudian tersedia, tetapi uang yang sebelumnya dipinjam dari para mandor disebut belum dikembalikan.
Polemik tersebut juga sempat berujung pada perubahan posisi sejumlah mandor. Setelah persoalan mencuat, jabatan para mandor disebut dikembalikan.
Kasus tersebut kemudian masuk dalam pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.
Andry Febriansyah Dicopot karena Kasus Narkoba
Daftar berikutnya adalah Andry Febriansyah, mantan Camat Medan Johor.
Andry dicopot dari jabatannya pada Juni 2025 setelah hasil pemeriksaan menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba.
Pemerintah Kota Medan menyatakan tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pejabat bersangkutan.
Kasus ini menjadi salah satu langkah awal Rico Waas dalam menunjukkan sikap tegas terhadap aparatur pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Almuqarrom Natapradja dan Kasus Judi Online
Sementara itu, Almuqarrom Natapradja, yang saat itu menjabat Camat Medan Maimun, dicopot pada 23 Januari 2026.
Pencopotan tersebut berkaitan dengan pelanggaran penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Berdasarkan pemeriksaan Pemko Medan, kartu tersebut disebut digunakan untuk aktivitas judi online. Penggunaan KKPD itu disebut telah berlangsung sejak Agustus 2024 dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Empat Camat Dicopot, Penegakan Disiplin Jadi Sorotan
Rentetan tindakan terhadap empat camat tersebut menunjukkan kebijakan penegakan disiplin aparatur menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Medan.
Namun, setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda. Ada yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, persoalan pengelolaan retribusi, pelanggaran disiplin berat, hingga penyalahgunaan fasilitas keuangan pemerintah.
Khusus perkara Fernanda, proses pembebastugasan sementara belum merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Status tersebut diberlakukan selama pemeriksaan berlangsung untuk memastikan proses berjalan objektif dan tidak terganggu oleh posisi jabatan yang bersangkutan.
Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan menentukan bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemko Medan untuk memastikan penataan jabatan dan pengelolaan aparatur berlangsung transparan, profesional, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Berita Terkait