Kamis, 24 September 2026

KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Muchlis - Rabu, 21 Mei 2025 06:05 WIB
KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Kedeputian Intelijen KPK
Topikseru.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK masih menanti laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelum menentukan langkah berikutnya. “Jaksa memiliki kesempatan, apakah ada informasi sebagai petunjuk yang harus ditindaklanjuti untuk langkah berikutnya,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5). Setyo menegaskan bahwa KPK sedang mengikuti proses hukum terhadap Hasto yang kini berstatus terdakwa. Ia menyebut bahwa proses di pengadilan memberi ruang untuk pembuktian secara terbuka, tidak sepihak, termasuk menghadirkan saksi, terdakwa, dan ahli.

Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri

Nama Firli Bahuri kembali mencuat setelah disebut dalam kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, di sidang Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Rossa mengungkap bahwa Firli diduga menyebarluaskan informasi operasi tangkap tangan (OTT) sebelum upaya penangkapan terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berhasil dilakukan. Tindakan itu diduga sebagai bentuk perintangan penyidikan. "Firli membocorkan informasi soal OTT, yang membuat operasi gagal menangkap Hasto dan Harun Masiku," kata Rossa dalam persidangan.

Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi proses hukum kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto disebut menyuruh seseorang untuk merusak alat bukti, yakni ponsel milik Harun. Ponsel itu, berdasarkan kesaksian di persidangan, direndam ke dalam air oleh penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nur Hasan, atas instruksi Hasto, sesaat setelah OTT terhadap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

KPK Masih Dalami Fakta Persidangan

Meski nama Firli disebut dalam sidang, KPK belum memberikan sinyal akan segera memanggil atau menetapkan status hukum terhadap mantan pimpinannya tersebut. “Proses persidangan menjadi ruang penting untuk mengungkap fakta. KPK tentu akan bertindak jika fakta hukum mendukung langkah lanjut,” ucap Setyo Budiyanto. Sementara itu, KPK belum mengungkap secara terbuka apakah pihaknya akan membuka penyelidikan baru terhadap dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam skenario perintangan penyidikan.

Harun Masiku Masih Buron

Harun Masiku, yang menjadi pusat perkara ini, hingga kini masih buron sejak Januari 2020. Keberadaannya tak kunjung terlacak meski masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. KPK telah beberapa kali menyampaikan komitmen untuk mengejar Harun Masiku, namun tekanan publik semakin tinggi seiring lambannya perkembangan penanganan perkara.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon