Kamis, 24 September 2026

Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Muchlis - Kamis, 19 Juni 2025 18:53 WIB
Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara
Kurir Ekstasi
Topikseru.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika, Mansyuri (33), dengan hukuman 12 tahun penjara. Warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, itu didakwa menjadi kurir dalam transaksi 1.000 butir pil ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6). JPU Syarifah Nayla menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. "Menuntut terdakwa Mansyuri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tegas jaksa dalam persidangan. Tertangkap Saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 18 Januari 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari seseorang berinisial Tengku IH (saat ini masih buron), yang memintanya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di Komplek Griya Seroja Permai, Medan Sunggal. Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sosok yang ternyata adalah anggota kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. Begitu Mansyuri memperlihatkan bungkusan plastik berisi pil ekstasi, empat petugas lainnya langsung melakukan penangkapan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi berwarna hijau dengan berat total 421 gram. Barang haram itu ditemukan di lantai rumah tempat transaksi dilakukan. Dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa telah bekerja selama enam bulan sebagai perantara jual beli narkoba untuk Tengku IH, dengan upah sebesar Rp 3 juta per transaksi. Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan kurir bayaran di Kota Medan. Penegak hukum terus diminta untuk menindak tegas jaringan yang lebih besar dan menangkap aktor intelektual seperti Tengku IH.
Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Mengandung Narkoba, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar
IKAI Sumut dan UNODC Perkuat Kompetensi Konselor Adiksi, 17 Lembaga Rehabilitasi Ikut Terlibat