Sabtu, 26 September 2026

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Muchlis - Senin, 23 Juni 2025 19:45 WIB
Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan
Kejati Sumut
Topikseru.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa IFS, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas sangkaan menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi dana ADD kepada sejumlah desa di wilayah Kota Padangsidimpuan. "Uang yang dititipkan melalui penasihat hukum terdakwa telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (23/6), di Medan.

Kejati Sumut: Kerugian Negara Hampir Rp 6 Miliar

Adre menambahkan bahwa total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 5.962.500.000. Sementara yang telah dikembalikan melalui penitipan baru sekitar 59 persen dari total kerugian. "Penitipan uang ini tentu tidak menghapus pidana, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Adre, yang saat itu didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution. Terdakwa IFS dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Modus Pemotongan Dana Desa Meski belum dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers, kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan modus pemotongan sistematis atas pencairan dana ADD ke sejumlah desa di Kota Padangsidimpuan. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial berbasis desa. Dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini menjadi perhatian publik, mengingat ADD merupakan fondasi keuangan pembangunan tingkat akar rumput. Penitipan dana yang dilakukan oleh pihak terdakwa menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memulihkan kerugian negara, meskipun proses hukum tetap berlanjut. Kejati Sumut menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghentikan proses pidana, namun bisa menjadi faktor meringankan dalam tuntutan atau vonis.

Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Damai Mendrofa Raih DAAI Inspirations Award 2026: Jurnalis yang Ubah Sampah Jadi Gerakan Ekonomi Sirkular di Tapanuli Tengah
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah