Rabu, 23 September 2026

Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Agustian - Selasa, 21 Juli 2026 21:21 WIB
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kejati Sumut
Topikseru.com, Medan - Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (21/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani berbagai perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Aksi berlangsung tertib dengan penyampaian sejumlah aspirasi yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Koordinator aksi HOTMA, Famati Gulo, mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen Kejaksaan dalam mengusut berbagai perkara korupsi besar yang dinilai menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. "Kami mendukung langkah Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Penanganan sejumlah perkara besar menjadi bukti komitmen tersebut," ujar Famati di sela aksi.

HOTMA Soroti Penanganan Kasus Korupsi Besar

Dalam orasinya, massa menilai sejumlah perkara strategis yang ditangani Kejaksaan menjadi indikator kuat keseriusan institusi tersebut dalam menegakkan hukum tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Beberapa perkara yang disoroti di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika, perkara tata niaga timah, hingga dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Selain itu, HOTMA juga menilai program strategis Kejaksaan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memberikan kontribusi dalam upaya penyelamatan aset negara.

Sampaikan Tujuh Aspirasi ke Kejati Sumut

Tidak hanya menyampaikan dukungan, peserta aksi juga menyerahkan tujuh poin aspirasi kepada Kejati Sumut. Salah satu poin utama yang disampaikan ialah ajakan kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang masih menjalani proses penyidikan maupun persidangan. Famati menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian. Biarkan proses penyidikan dan persidangan berjalan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kejati Sumut Apresiasi Dukungan Masyarakat

Aspirasi massa diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, didampingi sejumlah pejabat Kejati Sumut. Rizaldi mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung kondusif dan menilai dukungan masyarakat menjadi energi positif bagi institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi Kejaksaan untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kejati Minta Publik Hormati Proses Hukum

Menanggapi salah satu aspirasi yang berkaitan dengan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rizaldi mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa adanya penghakiman di ruang publik. "Indonesia adalah negara hukum. Mari kita sama-sama menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Rizaldi. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan memastikan informasi berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kejaksaan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah untuk Insan Adhyaksa