Kamis, 24 September 2026

Kisah 5 Pemuda Pemain Judol di Yogyakarta Ditangkap Polisi karena Berhasil Bikin Rungkad Bandar Rp 30 Miliar

Muchlis - Rabu, 06 Agustus 2025 17:01 WIB
Kisah 5 Pemuda Pemain Judol di Yogyakarta Ditangkap Polisi karena Berhasil Bikin Rungkad Bandar Rp 30 Miliar
Judi online (judol)
Topikseru.com - Di tengah maraknya pemberantasan judi online (judol) yang menjerat banyak masyarakat kecil ke jurang kemiskinan, sebuah kasus tak biasa terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Alih-alih menjerat pecandu judi, Polda DIY justru membekuk lima pemuda karena mereka menang terlalu sering - bahkan terlalu besar. [irp posts="16015" ] Tak tanggung-tanggung, total keuntungan yang dikantongi kelompok ini mencapai Rp 30 miliar. Saking besarnya angka tersebut, pihak pengelola situs judi online-lah yang justru melaporkan mereka ke polisi.

Bukan Penjudi Biasa, Tapi “Pemburu Kemenangan”

Kelima pemuda yang ditangkap yakni RDS, EN, DA, NF, dan PA, bukanlah pemain judi online konvensional yang pasrah pada keberuntungan. Mereka beroperasi sebagai tim terorganisir, dengan metode yang nyaris menyerupai operasi digital canggih. "Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi," ujar AKBP Slamet Riyanto, Selasa (5/8/2025). [irp posts="15443" ] Menurut Slamet, RDS menjadi otak utama di balik aktivitas tersebut. Dia merekrut empat orang lainnya sebagai “operator” judi online yang setiap hari diwajibkan membuat dan memainkan 10 akun baru dari satu komputer, total mencapai 40 akun baru per hari. Tujuannya? Mengeksploitasi celah algoritma situs judol, yang memberikan persentase kemenangan lebih tinggi pada akun baru sebagai umpan psikologis.

Main, Menang, Kabur

Strategi yang diterapkan sederhana namun efektif. Setelah satu akun berhasil meraup kemenangan dalam jumlah besar, para operator segera melakukan withdraw, lalu akun ditinggalkan dan diganti dengan akun baru. Siklus ini terus berulang setiap hari. Polisi menduga praktik ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang hingga akhirnya mengundang kecurigaan dan kerugian dari pihak situs penyedia judi. [irp posts="15914" ]

Yang Lapor Siapa, Bandar Judolnya?

Inilah bagian paling ironis dari kisah ini. Yang melaporkan para pemuda ini bukan keluarga, tetangga, atau aparat resah. Tapi justru pihak pengelola situs judi online sendiri. Sebuah entitas ilegal, yang semestinya menjadi target penegakan hukum, justru datang ke polisi sambil memasang wajah korban. Walau disebut sebagai “pemenang”, kelima pemuda itu tetap dijerat hukum. Mereka diduga melanggar: Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya tidak main-main: hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. [irp posts="13721" ]

Fenomena Baru di Dunia Judol: Pemain Menggugat Sistem

Kasus ini menandai pergeseran narasi dalam dunia judi online di Indonesia. Di tengah gempuran kampanye anti-judol oleh pemerintah, muncul kelompok yang tidak terjebak, tapi justru “membobol” sistem, dan ironisnya - tetap dikriminalisasi. Publik kini bertanya-tanya: apakah ini bentuk penegakan hukum yang adil, atau justru refleksi ambiguitas negara dalam menangani kejahatan digital?
Sumber
:
Berita Terkait
Kemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judol, Ini Alasannya
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online 2025 Tembus Rp286,84 Triliun dari 422,1 Juta Transaksi
Satgas Judi Online Pemprov Sumut Bakal Awasi ASN hingga Pegawai BUMD
Polri Pindahkan 321 WNA Terduga Judi Online Internasional ke Kantor Imigrasi
Fakta Camat Medan Maimun Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Rp 1,2 Miliar untuk Judol: Diduga Manipulasi Syarat, Terjadi Sejak 2024
Bukan untuk Dinas, KKPD Rp1,2 Miliar Mengalir ke Judol, Camat Medan Maimun Dicopot