Kamis, 24 September 2026

Polisi Tutup Tambang Ilegal di Serdang Bedagai, Pemilik Siap-siap Saja!

Administrator - Minggu, 03 Maret 2024 08:00 WIB
Polisi Tutup Tambang Ilegal di Serdang Bedagai, Pemilik Siap-siap Saja!
Polres Serdang Bedagai
TOPIKSERU.COM, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah setempat menindak aktivitas tambang ilegal berupa penyedotan pasir dari sungai, di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penindakan tersebut dipimpin Kanit 4 Satreskrim Iptu BD Sitorus, Jumat (1/3). "Tim Unit 4 Satreskrim bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Satpol PP menindak tambang pasir yang melanggar hukum," kata Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (2/3). Dia menjelaskan penindakan terhadap penyedotan pasir dari sungai secara ilegal ini sebagai respons atas informasi dari masyarakat, Rabu (28/2). Dari hasil penyelidikan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut melanggar aturan dan merusak lingkungan. "Aktivitas tambang pasir ini melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Edward. KBO Satreskrim ini mengatakan penutupan tambang pasir tersebut sebagai upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dia menyebut penambangan pasir dengan penyedotan yang tak terkontrol dapat menyebabkan potensi terjadinya bencana alam. "Tambang ilegal ini milik warga di antaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap," kata Edward. Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah setempat akan terus melakukan pemantauan guna mencegah praktik penambangan ilegal terjadi. Menurutnya, untuk penegakan hukum yang efektif, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Serdang Bedagai. "Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan hukum untuk menjaga lingkungan dan masyarakat setempat," pungkasnya.(cr1/Topikseru)
Sumber
:
Berita Terkait
Menteri LH Gaungkan Tobat Ekologis Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Periksa Tujuh Perusahaan Terindikasi Karhutla di Kalimantan dan Riau
Damai Mendrofa Raih DAAI Inspirations Award 2026: Jurnalis yang Ubah Sampah Jadi Gerakan Ekonomi Sirkular di Tapanuli Tengah
PELNI Raih Anugerah ESG 2026 Berkat Program Upcycle Life Jacket, Dorong Industri Maritim Berkelanjutan
PT GTP Jadi Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam
130.613 Siswa Baru Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 2026 se-Sumut