Kamis, 24 September 2026

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH

Muchlis - Senin, 01 September 2025 16:24 WIB
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH
Rantis Brimob
Topikseru.com - Malam kacau di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis (28/8), meninggalkan jejak luka. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ditabrak kendaraan taktis atau rantis Brimob di kawasan Pejompongan, usai polisi memukul mundur massa demonstran. Insiden itu kini menyeret tujuh anggota Brimob, dua di antaranya dikategorikan pelanggaran berat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan dua nama yang terancam sanksi terberat, yakni Kompol K dan Bripka R. "Kompol K adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Saat kejadian duduk di kursi depan, di sebelah kiri pengemudi," ujar Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9). Adapun Bripka R, pengemudi rantis dengan nomor polisi dinas PJJ 17713-VII, ditetapkan sebagai pelaku langsung tabrakan. "Keduanya masuk kategori pelanggaran berat," kata Agus. Menurut aturan internal Polri, pelanggaran berat bisa berujung pada hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lima Anggota Lain Kena Pelanggaran Sedang

Tak hanya dua nama di depan, Divpropam juga menetapkan lima personel lain—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, sebagai pelanggar kategori sedang. Kelimanya duduk di bangku belakang rantis saat peristiwa terjadi. Sanksi untuk pelanggaran sedang bervariasi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi jabatan, hingga penundaan pangkat maupun pendidikan. "Itu semua akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," jelas Agus.

Bukti Video, Foto, dan Visum

Penetapan kategori pelanggaran ini, menurut Agus, berdasarkan pemeriksaan akreditor Divpropam terhadap saksi-saksi, termasuk orang tua korban. Selain itu, tim juga menganalisis bukti berupa video amatir, foto di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lapangan. Ketujuh personel tersebut kini sudah resmi dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan dalam penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus–17 September 2025.

Jejak Malam Ricuh

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol ini terjadi setelah polisi membubarkan aksi demonstrasi di sekitar DPR, Jakarta. Kericuhan merembet hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah situasi kacau, Affan Kurniawan yang melintas justru menjadi korban. Kini, publik menanti konsistensi Polri: apakah kasus ini benar-benar berakhir dengan sanksi tegas, atau hanya sekadar hukuman administratif yang tak menjawab rasa keadilan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk
Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurnaiwan: Jalanan Banyak Batu, Jadi Saya Hantam Saja
Cek Situasi di Mako Brimob Kwitang, Jenderal TNI Bintang 3 Ini Serap Aspirasi Massa Aksi
Gibran Jenguk Korban Luka Bentrok di RSCM dan RS Pelni, Kasus Rantis Brimob Terus Bergulir
MUI Kritik Cara Aparat Tangani Demonstrasi: Emosi Harus Ditahan, Lakukan Langkah Persuasif
Presiden Prabowo Melayat Rumah Duka Affan Kurniawan, Korban Rantis Brimob