Kamis, 24 September 2026

Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Muchlis - Rabu, 03 September 2025 22:21 WIB
Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati
Ganja
Topikseru.com - Tiga terdakwa pembawa ganja seberat 151 kilogram (kg), dituntut jaksa dengan pidana mati. Ketiga terdakwa warga Aceh Tenggara itu diantaranya, Syafi'i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26). Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengcan pidana mati," tegasnya, dalam sidang daring di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan tidak ada," ucapnya. Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan. Mengutip dakwaan, tiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 12 Februari 2025, di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah