Jumat, 30 Oktober 2026

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja

Agus Supratman - Jumat, 30 Oktober 2026 13:09 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja
Sumber: Polrestabes Medan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan kandang ayam sebagai kamuflase, Rabu (28/10/2026) malam.

Topikseru.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan kandang ayam sebagai kamuflase, Rabu (28/10/2026) malam.

Dalam kasus ini, petugas meringkus dua pemuda, dan menyita 18 kilogram ganja kering.

Terungkapnya kasus ini berawal dari diringkusnya MF (28), warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia di parkiran sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution Medan. Saat itu, petugas menyita 2 ons ganja kering, yang rencananya akan diedarkan di kota Medan.

Baca Juga:

"Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di parkiran restoran cepat saji. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lagi yakni DS (19) warga Jalan Bajak V Medan. DS kami ringkus di Jalan Brigjen Katamso, dan saat itu kami menyita 1 kilogram ganja dari tangan yang bersangkutan. MF dan DS merupakan dua sahabat sejak kecil," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jum'at (30/10/2026) pagi.

Setelah meringkus DS yang merupakan bandar, petugas kemudian menelusuri keberadaan gudang penyimpanan ganja, tempat DS "mengamankan" narkoba sebelum dipasok ke sejumlah tempat.

Petugas kemudian mengarah ke Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, persisnya ke sebuah kandang ayam yang letaknya terpencil dari pemukiman penduduk.

"Dari kandang ayam kami temukan barang bukti tambahan 17 kilogram ganja, yang disimpan di dalam safety box. Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa. Ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka," sebut Rafli.

Praktek terlarang para pelaku ini sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Para pelaku mendapat pasokan ganja dari Aceh. Terdapat satu pelaku lagi yakni FS, yang diduga sebagai pengendali kedua pelaku, yang saat ini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

"Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Anda boleh saja menemui 1000 cara untuk mengedarkan narkoba, tapi kami juga punya 1000 cara untuk meringkus anda. Mari sama-sama kita pulihkan para pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Sarang Narkoba Desa Serbajadi Digerebek, 6 Barak Dibumihanguskan
Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja, 12 Batang Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara