Rabu, 07 Oktober 2026

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Agustian - Rabu, 10 September 2025 06:01 WIB
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Kejati Sumut
Topikseru.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Selamat Ang, terpidana kasus penipuan berstatus buronan. Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan terpidana ditangkap di Jalan HM. Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. "Yang bersangkutan merupakan terpidana pada wilayah hukum Kejari Medan," ujarnya, Senin (9/9/2025). Husairi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim Tabur kemudian mengobservasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai. "Hingga akhirnya kita menangkap terpidana di kediamannya tanpa perlawanan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya. Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Dijelaskannya, penangkapan ini guna pengeksekusian hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 507K/Pid/2021 yang menjatuhkan vonis terhadap Selamat Ang dua tahun penjara. "Sebelumnya, terpidana sempat kabur dan bersembunyi sekian tahun untuk dieksekusi pidana badan. Kini terpidana sudah kita tangkap dan kita serahkan ke pihak Kejari Medan sebagai eksekutor," tutur Husairi. Kini, kata dia, Selamat Ang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar