Topikseru.com,
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2x1.800 HP untuk operasional Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan periode 2018–2021.
Tuntutan dibacakan JPU Nurdiono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bambang Soendjaswono, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), dituntut pidana paling berat, yakni 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, Rudy Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Adapun Hosadi Apriza Putra, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa Minta Korporasi Bayar Uang Pengganti
Selain menuntut pidana terhadap para terdakwa, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) membayar uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp92 miliar.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis yang menggunakan dana perusahaan milik negara.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Proyek Bernilai Rp 135,8 Miliar
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda senilai sekitar Rp135,8 miliar yang diperuntukkan bagi operasional Pelindo Regional I Belawan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembangunan kapal tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Progres pekerjaan disebut jauh dari target penyelesaian, namun pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp92,35 miliar.
Selain kerugian keuangan negara, jaksa juga mengungkap adanya kerugian terhadap perekonomian negara sekitar Rp 23,03 miliar setiap tahun karena dua kapal tunda tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk mendukung aktivitas operasional pelabuhan.
Proyek yang seharusnya memperkuat layanan logistik nasional justru dinilai gagal memberikan manfaat akibat dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan menunda persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Jumat (17/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, para terdakwa tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Berita Terkait