Sabtu, 26 September 2026

Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Muchlis - Sabtu, 27 September 2025 00:34 WIB
Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land
Kejati Sumut
Topikseru.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa 45 orang saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO). Lahan yang dipermasalahkan itu mencapai 8.077 hektare dan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari tiga pihak utama yang terkait langsung dalam perkara tersebut, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial. "Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset lahan PTPN I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland," ujar Husairi di Medan, Jumat, 26 September 2025.

Masih Tahap Penyidikan

Menurut Husairi, tim penyidik masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan jika diperlukan. Ia menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan saksi tambahan, maka akan dijadwalkan kembali guna memperkuat pembuktian," katanya.

Kejati Sumut Hitung Kerugian Negara

Saat ini, fokus penyidikan berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama tim ahli dan instansi berwenang. "Penghitungan kerugian negara merupakan langkah penting sebelum penetapan tersangka dilakukan. Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab," ujar Husairi. Dia menekankan bahwa langkah itu diambil agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lahan PTPN Beralih Jadi Kawasan Perumahan

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset perkebunan PTPN I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan elit Citraland. Skema KSO dengan pihak pengembang diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kejati Sumut menyatakan akan memberikan keterangan resmi begitu ada perkembangan signifikan, termasuk soal hasil audit kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka.

Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar