Minggu, 27 September 2026

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Agustian - Senin, 20 Oktober 2025 22:44 WIB
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
korupsi aset PT KAI
Topikseru.com - Tiga terdakwa kasus korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Medan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore. Mereka adalah Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,4 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Meski begitu, para terdakwa tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara:
  • Risma Siahaan: Rp 21,9 miliar
  • Johan Evandy Rangkuty: Rp 13,5 miliar
Ryborn Tua Siahaan: tidak dikenakan UP karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.

Aset Dikembalikan ke PT KAI

Hakim menyebut, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,9 miliar dan Rp 13,5 miliar yang sempat dikuasai terdakwa telah disita Kejari Medan dan dikembalikan kepada PT KAI di Jalan Sutomo No. 11 Medan. "Aset tersebut dirampas untuk negara sebagai perhitungan uang pengganti," tegas hakim.

Jika Tak Bayar, Harta Disita

Hakim juga memperingatkan, bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang masih tak mencukupi, terdakwa terancam tambahan pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Pertimbangan Hakim

Hakim menilai perbuatan para terdakwa “tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi”. Namun, ada hal meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen